Dirjen Perimbangan Keuangan Puji Pemkab Gowa Tercepat Tuntaskan Kemiskinan
Desimenasi Dana Desa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo di Kabupaten Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Kementrian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menggelar kegiatan Diseminasi Dana Desa yang mengambil tema Optimalisasi Dana Desa dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian Desa Kabupaten Gowa.

“Diseminasi Dana Desa sangat tepat di Kabupaten Gowa karena Gowa merupakan satu-satunya kabupaten yang menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di 121 desa se-Kabupaten Gowa sejak tahun 2015 dan meraih Opini WTP 6 kali berturut-turut di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada acara yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Kamis (21/12) pagi.

Adnan menambahkan, sehubungan dengan aplikasi Siskeudes, Pemkab Gowa juga telah membentuk klinik Siskeudes untuk para bendahara desa atau kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Gowa untuk melakukan aktifitas pengelolaan keuangan dana desa secara efektif.

“Alhamdulillah kami terpilih sebagai pengelolaan keuangan desa terbaik bersama dengan 14 kabupaten di seluruh Indonesia yang berlangsung di Istana Negara dan telah memperoleh apresiasi yang sangat baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ” urai orang nomor satu dihadapan jajaran pejabat dari Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu yang hadir sebagai pemateri.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Anggota Komisi 11 DPR RI, Amir Uskara, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis, dan Direktur Dana Perimbangan, Putut Hari Satyaka.

Boediarso Teguh Widodo mengaku patut berbangga atas prestasi yang dicapai Pemkab Gowa yang telah berhasil berada pada nomor urut 7 sebagai daerah tercepat menuntaskan kemiskinan se-Sulsel yakni sebesar 8,4 persen pendusuk miskin, hal ini bahkan lebih baik dari nasional yang berada di atas 10 persen.

“Para kepala desa wajib mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan layanan terbaik, ukuran suksesnya pengelolaan dana desa ada dua yaitu kalau masyarakat puas dengan sarana dan prasarana yang ada di desa serta menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin bagi masyarakat,” pesan Dirjen Perimbangan Desa.

Anggaran Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat pada tahun 2017 sebesar Rp 100.250.000.000,- meningkat pada tahun 2018 menjadi Rp 124.634.770.000,- yang harus mampu dikelola dengan baik oleh para kepala desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Dirjen Perimbangan Keuangan didampingi Bupati Gowa juga meninjau langsung produk-produk dari BUMDes perwakilan beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

87 + = 94