Nota Keuangan APBD Perubahan Gowa TA 2017 Diserahkan
Ranperda APBD-P
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersalaman dengan para anggota DPRD Kabupaten Gowa usai menyerahkan Ranperda APBD-P Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017 diserahkan ke DPRD Kabupaten Gowa. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Ansar Zainal Bate dalam Rapat Paripurna berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (27/9) malam.

Sebelumnya Ranperda ini didahului dengan pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan tahun anggaran 2017 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa. Kesepakatan yang dicapai ini dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemkab Gowa dan unsur pimpinan DPRD.

Adnan saat penyerahan Ranperda menjelaskan terkait anggaran yang mendapatkan perubahan. “Rancangan perubahan pendapatan daerah Kabupaten Gowa mengalami kenaikan sebesar Rp 244.952.111.676 atau 16,03% dari anggaran pokok sebesar Rp. 1.528.331.162 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp. 1.773.283.273.873,” jelas Bupati Gowa di depan sidang paripurna.

Pendapatan daerah ini dialokasikan untuk membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Untuk belanja tidak langsung mengalami kenaikan Rp. 31.550.900.302 naik sekitar 3.60% dari anggaran pokok sebesar Rp.877.221.727.967 menjadi Rp. 908.772.628.270.

Untuk belanja langsung peningkatan sebesar Rp. 279.311.383.198 mengalami penambahan sekitar 42.17% dari anggaran pokok Rp. 662.320.132.475 menjadi Rp. 941.631.515.674.

Perubahan pada anggaran ini dilakukan untuk menyesuaiakan kondisi dan situasi perkembangan daerah yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gowa Tahun 2017.

“Dalam anggaran perubahan ini kami juga telah memasukkan integrasi BPJS yang akan mulai berlaku per 1 Oktober 2017. Selain itu terkait PP Nomor 18 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel ini.

Adnan juga menegaskan tidak semua SKPD Gowa mengalami perubahan anggaran. “Perubahan kami priotitaskan SKPD yang memang mengalami pengurangan APBD Pokok 2017 serta kegiatan yang bersifat strategis dan mendesak,” ujarnya.

Rabu (27/9) pagi dijadwalkan akan dilakukan Rapat Pariputna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terkait Ranperda ini. Selanjutnya siangnya akan dilakukan pembahasan perubahan anggaran antar komisi dan SKPD terkait.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 30 = 32