Pemkab Gowa-KPPN Makassar dan KPP Pratama Bantaeng Teken Berita Acara Rekonsiliasi
Suasana Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi

HUMASGOWA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Abdul Karim Dania bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II, Adi Setiawan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan melakukan penandatanganan berita acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Beban APBD.

Penandatangan ini untuk meningkatkan keakuratan data penyetoran pajak pada Semester I TA. 2020 yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Gowa, H Muchlis yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKD Gowa, Rabu (19/2) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan syarat untuk penyaluran DAU dan menjadi dasar oleh rekan-rekan di DJPK untuk syarat penyaluran DAU yang mulai berlaku di tahun 2020.

Untuk di Gowa yang kami rekon itu adalah data semester II tahun 2019, karena ini yang pertama sehingga masih banyak hal-hal yang kita harus dipersiapkan.

“Jadi kami sudah melalui proses pra rekon dengan melakukan koordinasi juga bersama KPP pratama bantaeng dan BPKD. Pada intinya yang direkon itu seluruh transaksi, tidak hanya dari LS tapi juga yang dipotong atau dipungut oleh bendahara atas uang persediaan. Sehingga kedepannya prosesnya bukan lagi secara proses akumulatif melainkan dilakukan setiap bulannya,” jelasnya.

Sementara, H Muchlis menyampaikan penandatanganan hari ini selain untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, kegiatan ini juga menjadi komitmen untuk mengajak semua bendahara di SKPD lebih teliti lagi dalam melaporkan pajak yang dibebankan melalui APBD.

“Ini kita lakukan agar dalam pelaporan pajaknya dilakukan secara lebih teliti lagi sehinggga data pelaporan pajak yang telah berjalandan yang telah dilaporkan itu sama.Walaupun selama ini semuanya telah berjalan namun untuk UP pelaksanaanya belum masimal,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, dalam pelaporan pajak UP jika terdapat kesalahan maka ini akan menjadi imbas pada pengurangan alokasi DAU.

Hal inilah yang perlu kita cegah, jangan sampai pada bulan berikutnya atau yang telah berjalan terjadi pengurangan. Karena akan mengganggu rencana kerja yang telah kita susun.

“Olehnya itu, saya berharap pasca penandatangan hari ini Insya Allah semua teman-teman (bendahara) SKPD bisa menindaklanjutinya dengan sistem pelaporan pajak yang lebih baik lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 139 Tahun 2019,” ujarnya

Diakhir kegiatan Sekda Gowa menyerahkan cinderamata kepada Kepala KPPN Makassar II dan Kepala KPP Pratama Bantaeng berupa plakat dan Kamus Indonesia Makassar Inggris Makassar. (VH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

54 − 48 =