Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Gowa Disetujui Dewan
Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni, saat menandatangi Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa Tahun 2018, di ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (16/7)

HUMASGOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun 2018, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gowa. Hal itu diungkapkan Tim Badan Anggaran DPRD Gowa, Ridwan Gading saat melaporkan hasil rapat kerja, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (16/7).

Ridwan Gading, mengatakan setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian mulai melihat fraksi umum dan jawaban dari Bupati, kemudian dilanjutkan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa, sehingga membuat Ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda.

“Setelah melalui rapat, kami menyepakati dan menyetujui ranperda ini menjadi perda, serta sangat mengapresiasi PAD Gowa yang mencapai target sebesar 104,3 persen dan telah mempertahankan predikat WTP sesuai jadwal-ikut,” ungkapnya dihadiri peserta rapat paripurna.

Kendati demikian, untuk memajukan Kabupaten Gowa, pihaknya turut memberikan saran terhadap Pemkab Gowa, yaitu agar terus meningkatkan sumber pendapatan asli daerah lain, dan meningkatkan pengawasan yabg ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

“Kedepannya diharapkan Pemkab Gowa terus meningkatkan kinerjanya dibandingkan meningkatkan PAD dan dana bagi hasil pajak provinsi, serta meningkatkan perencanaan peningkatan lagi,” harap Ridwan Gani.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengungkapkan rasa terimakasihnya terhadap DPRD Gowa, tentang ditetapkannya Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gowa tahun 2018.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang ditetapkan untuk anggota DPRD dan jajaran meminta persetujuan Ranperda ini mendapatkan persetujuan, Sementara membahas dengan saran dan pertimbangan yang menyusunnya, kami akan membahasnya sesuai dengan pelaksanaan anggaran ditahun mendatang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau para unit kerja yang memiliki sumber penerimaan, agar meningkatkan PAD melalui persetujuan Perda yang ada maupun penggarapan perda baru, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD.

Sekadar Penghasilan total anggaran pendapatan daerah tahun 2018 Rp 1.982.464.216.421.23, terealisasi Rp 1.972.677.820.136,60 atau 99,51 persen. Sedangkan penerimaan pembayaran daerah Rp192.281.349.136,23 dan pembayaran Rp53.585.498.000,00 untuk pembayaran lebih besar (Silpa) sebesar Rp 91.351.245.045,91. (NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 6 = 3