Wabup Gowa Buka Rakor Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa, Rabu, (26/12)

GOWA——-Guna melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pelaksanaan Rakor ini berlangsung di Baruga Tinggimae, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Gowa, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Marzuki, Rabu (26/12).

Abd Rauf, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional (Jakstranas) Pengolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan telah ditindak lanjuti dengan menetapkan Perbup Nomor 44 Tahun 2018, maka kita masuk pada tahapan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa merasa perlu melakukan rapat koordinasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dalam melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumbernya sampai tahap proses akhir,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan Rakor hari ini untuk membentuk jaringan koordinasi, dimana semua pihak terkait kedepannya secara bersama-sama akan mengawal target pengurangan dan penanganan sampah dalam Jakstrada Kabupaten Gowa.

“Dengan terbentuknya jaringan koordinasi, target pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Gowa dapat kita capai, karena penilaian adipura kedepan sangat dipengaruhi dengan capaian target yang setiap tahunnya akan terus dipantau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah dan Limbah B3,” ujarnya.

Diakhir sambutannya, dia berharap stakeholder terkait dapat menggunakan kesempatan rakor ini dengan baik untuk meningkatkan pemahaman, mengklarifikasi, ataupun mendiskusikan beberapa hal yang memerlukan penjelasan langsung terkait kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Diwaktu yang sama, Marzuki menyampaikan bahwa berdasarkan Jakstrada Kabupaten Gowa, target pengurangan sampah pada tahun 2019 adalah 27.781 ton pertahun atau sebesar 20 persen dari seluruh timbulan sampah dan diharapkan pada tahun 2025 adalah 46.189 ton pertahun atau sebesar 30 persen.

“Untuk target penanganan sampah pada tahun 2019 adalah 111.127 ton pertahun atau sebesar 80 persen dari seluruh timbulan sampah dan diharapkan pada tahun 2025 adalah 107.775 ton pertahun atau sebesar 70 persen dari seluruh timbulan sampah, ” tutur kadis DLH. (VH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

6 × 1 =