Pemkab Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke tujuh kalinya secara berturut-turut. -Foto/Humas Gowa-

Makassar- Pemkab Gowa kembali merah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke tujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Widiyamantoro, pada saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, (28/5).

Menurutnya, Pemberian WTP ini sesuai dengan UU sesuai dengan UU No 15 tahun 2004 dan UU No 15 tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2016.

“Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Daerah dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan, pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Sulsel itu.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL, mengatakan prestasi ini merupakan kebanggan bagi kabupaten Gowa karena mampu meraih WTP ketujuh kalinya secara berturut-turut. “Prestasi ini tidak lepas dari bentuk dan kerjasama dari semua pihak, serta sebagai bukti kalau penyajian dalam laporam keuangan kita sesuai dengan peraturan dan landasan yang ada, ” katanya, didampingi Wakil Bupati Gowa, Ketua DPRD Kab Gowa, dan SKPD Pemkab Gowa.

Olehnya Adnan berharap, kedepannya bisa mempertahankan capaian itu, bahkan dirinya juga optimis bisa mendapat WTP setiap tahunnya.
“Saya selalu berharap para jajaran dapat selalu kompak dan menjunjung tinggi kebersamaan demi meraih prestasi-prestasi dan keberhasilan, sehingga ini mampu kita jaga dan bisa meraih WTP setiap tahunnya,” harap Bupati Termuda Sekawasan Indonesia Timur itu.

Selain Gowa, terdapat 14 Kabupaten/Kota lainnya yang meraih WTP serupa yakni Kota Makassar, Kota Palopo, Bantaeng, Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara, Luwu Timur, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Luwu dan Sinjai.(HR)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

42 − 33 =