Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Lagi Dapat Santunan, Dinsos Gowa : Keputusan SE Kemensos

Gowa, Humas – Santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 tidak akan ditindaklanjuti. Hal itu berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memberikan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150 / 3.2 / BS.01.02 / 02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat ini dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan persuratan oleh Pemprov Sulsel kepada seluruh Bupati / Walikota se-Sulsel pada tanggal 23 Februari 2021 mengenai kebijakan itu.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Gowa, Asrianty mengatakan, dalam surat tersebut dituliskan pada tahun 2021 tidak lagi tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal Covid-19. Sehingga bantuan santunan yang sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

“Dari surat yang kami terima memang betul pusat tidak menganggarkan santunan ini di tahun 2021, jadi otomatis kabupaten juga harus melakukan hal tersebut karena dari awal ini usulan pusat,” ungkapnya dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Terkait data atau laporan yang sudah masuk, Asrianty mengaku tidak akan dilanjutkan. Apalagi memang sejak usulan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat belum ada sekalipun pencairan santunan untuk masyarakat Kabupaten Gowa.

“Ini bukan kewenangan kita, jadi beberapa ahli waris yang telah memasukkan laporan atau datanya itu sudah tidak berlaku lagi karena memang dari pusat yang tidak melanjutkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut tersebut pihaknya telah menyurat ke seluruh camat, desa maupun lurah untuk menyampaikan dengan baik ke masyarakatnya bahwa santunan Covid-19 sudah tidak ada lagi.

Sebelumnya melalui SE Kemensos RI tersebut Sunarti mengatakan, untuk tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

“So so that related to to show and show that done by Dinsos Provinsi / Kab / Kota sebelumnya dapat ditindaklanjuti,” dikutip dari SE tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian sosial melalui Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan santunan kepada seluruh ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 15.000.000, – per ahli waris dengan memasukkan beberapa persyaratan data yang dibutuhkan. (NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

4 + 1 =