ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan

HUMASGOWA—-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.

Read More