Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 208 orang PNS Pemkab Gowa. –foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Sebanyak 208 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Gowa dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya kepada negara selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Penganugerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo dan berlangsung di Baruga Krg.Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (15/8)

Ratusan PNS tersebut terdiri dari 39 orang yang menerima Satyalancana XXX tahun, 121 orang Satyalancana XX tahun dan 48 orang Satyalancana X tahun. Acara ini turut pula dihadiri jajaran forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Gowa dan para pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa.

Kepala BKDD Kab Gowa Hj Muliaty Hamkah melaporkan, penganugerahan tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden RI Nomor 027/TK/Tahun 2011 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya RI.

Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo menjelaskan, penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah RI kepada PNS. Penganugerahan ini diberikan oleh pemerintah kepada PNS karena dalam pengabdiannya mereka telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994.

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya ini memiliki arti penting dan membahagiakan sekaligus membanggakan bagi PNS yang menerimanya karena kehormatan ini sesungguhnya penghargaan bagi PNS yang loyal tanpa cacat atau cela dalam menunaikan kewajiban dan pengabdiannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Pada kesempatan ini pula, Bupati Gowa melakukan pelepasan PNS yang memasuki masa pensiun sebanyak 11 orang. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

2 + 1 =