PU Fraksi Atas RPJMD Gowa
Jubir Fraksi PPP, Pattola Dg Marola bersalaman dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL setelah menyampaikan PU fraksinya atas Ranperda RPJMD Gowa 2016-2021. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Sebanyak 7 (tujuh) fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pemerintahan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa. Rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, Senin (18/7).

Pada pemandangan umum tersebut, ketujuh fraksi menyatakan persetujuannya untuk membentuk panitia khusus dan membahas Ranperda RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 pada tahap selanjutnya untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa.

Salah satunya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya, Pattola Dg Marola yang mengatakan, fraksi PPP mengapresiasi besarnya perhatian Bupati Gowa terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang tercermin dalam RPJMD tahun 2016-2021 ini.

“Kami yakin dan percaya bahwa RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 akan memberi dampak yang baik di masa yang akan datang. Oleh karena itu, fraksi kami setuju untuk membahas dan menyepakati Ranperda RPJMD tersebut,” ungkap Pattola dihadapan 35 anggota DPRD Gowa yang turut hadir pada rapat tesebut.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL menjelaskan, RPJMD merupakan alat perencanaan lima tahun ke depan bagi Pemerintah Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana Pasal 5 bahwa visi, misi dan arah pembangunan daerah mengacu pada RPJPD.

“Agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan jangka menengah daerah, maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Perda tentang RPJMD menjadi pedoman bagi kepala SKPD untuk menyempurnakan Rancangan Renstra SKPD menjadi Renstra SKPD yang ditetapkan dengan peraturan kepala SKPD, oleh karena itu penetapan RPJMD perlu segera dilaksanakan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gowa,” terang mantan anggota DPRD Sulsel ini.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, H Muchlis, para jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Gowa dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 40 = 50