SP4N LAPOR Kabupaten Gowa Resmi di Luncurkan Hari Ini
HUMASGOWA—–Sebagai bentuk Keseriusan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Publik di era keterbukaan ini, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR) akhirnya resmi diluncurkan hari ini oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Peluncuran ini ditandai dengan mengklik tombol mouse, oleh Bupati Gowa didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis di Baruga Karaeng Pattingalloang, (6/5) siang.
Adnan dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pelayanan berbagai langkah perbaikan terus dilakukan. Salah satunya yakni dengan cara perbaikan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.
“Pelayanan publik yang cepat dan efisien ini dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan pelayanan publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Dijelaskannya, seiiring dengan kemajuan tekhnologi, pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Pengaduan publik saat ini melalui aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR) sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme.
“Olehnya itu, dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara online, tentunya masyarakat sudah sangat mudah dalam mengakses dan menyampaikan keluhannya kepada kita sebagai penyelenggara layanan apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diberikan,” jelas orang nomor satu di Gowa.
Dirinyapun berharap dengan hadirnya SP4N LAPOR ini setiap pengaduan nantinya akan segera mendapatkan respon dari Pemkab Gowa sebagai penyelenggara layanan.
Sementara, Kepala Bagian Ortala Setkab Gowa, Alimuddin Hakim, mengatakan semua masyarakat jika ingin melapor silahkan kirim sms dengan format yang telah ditentukan, karena dengan adanya Lapor ini segala bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh SKPD terkait, pasalnya setiap SKPD telah ada pejabat penghubung Lapor untuk mempercepat pengaduan masyarakat.
” Jadi paling lama pengaduan masyarakat akan diproses 1 X 24 jam, dimana 12 tindaklanjut laporan dari admin yang diteruskan ke pejabat penghubung skpd, setelah itu akan diberikan lagi waktu 12 jam untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan SKPD sehingga 24 jam itu sudah harus selesai,” ungkapnya, Senin (29/4).
Dijelaskan Alimuddin, sebuah tindak lanjut pengaduan merupakan hal yang paling penting, karena disaat masyarakat ingin mengadu terhadap sebuah layanan, maka tugas pemberi layanan untuk menyelesaikan pengaduan ini.
Tak hanya itu, Alimuddin membeberkan SP4N-LAPOR ini terkoneksi dengan pemerintah pusat langsung, sehingga segala bentuk pengaduan akan terlihat dan terpantau berapa banyak pengaduan dan tindaklanjut dari pengaduan itu sendiri. (*)