DPM-PTSP dan RSUD Syekh Yusuf Kembali Raih Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik dari Menpan-RB
Kepala DPM-PTSP, Direktur RSUD Syekh Yusuf dan Kepala Disdukcapil usai menerima hasil evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Menpan-RB

HUMASGOWA—-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 67 kabupaten/kota se-Indonesia di The Opus Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Pada penyampaian hasil tersebut, Kabupaten Gowa dalam hal ini RSUD Syekh Yusuf dan DPMPTSP Gowa raih Kategori Sangat Baik (A-) sedangkan Disdukcapil raih kategori Baik (B).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah (PAD) Setkab Gowa, Alimuddin Hakim. Ia mengatakan capaian ini berdasarkan penilaian dari tim Menpan RB yang menilai enam aspek yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

“Alhamdulillah berdasarkan aspek itu kita berhasil raih predikat pelayanan publik yang sangat sangat baik,” ungkapnya.

Alimuddin mengaku dengan perolehan predikat itu, pihaknya tidak berpuas diri. Namun akan selalu bekerja keras dan berkomitmen untuk mampu meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni pelayan prima (A).

“Capaian ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik SKPD terkait maupun masyarakat Kabupaten Gowa, Insya Allah ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya,” harap Alimuddin.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

“Evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online, hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi,” jelasnya.

Dikatakan Tjahjo, evaluasi dan penghargaan ini dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan disemua sektor, dan mempercepat pemberian izin investasi.

“Dua hal ini adalah tugas kami dalam upaya meningkatkan dan mempercepat reformasi birokrasi yang masuk dalam skala prioritas selama lima tahun kedepan,” pungkasnya.(NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

69 − = 64