Bupati Adnan Perpanjang Aktivitas dari Rumah hingga 21 April
Suasana coffe morning melalui video conference di Peace Room Akio, Senin (6/4).

Humas Gowa, – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan agar proses belajar, berkerja dan beribadah dari rumah dalam rangka fisik selama 14 hari kedepan atau hingga 21 April 2020 mendatang.

Instruksi yang ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini dengan melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meningkat. Terkait di wilayah Kabupaten Gowa dengan melihat data terakhir Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa yang mana terdata 13 warga positif Covid-19, 189 Orang Dalam Pengawasan (ODP) 189 dan 54 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bupati Adnan mengatakan, kebijakan memperpanjang liburan ini berlaku untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Kebijakan ini kita ambil dengan melihat kondisi terkini mana aktivitas di luar rumah tidak perlu untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari kedepan aktivitas belajar baik, bekerja dan beribadah masih harus kita lakukan di rumah,” terangnya melalui telekonferensi dengan bantuan SKPD dan camat, Senin (6/4).

Selanjutnya Bupati Adnan, diperpanjang dari rumah ini juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan rujukan Surat Edaran Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Harus ada kebijakan yang harus dilakukan hingga batas yang telah diberikan.

“Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan kedepannya. Intinya mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” katanya.

Lanjutkan, termasuk memastikan bahwa kegiatan mengumpulkan banyak orang tetap ditiadakan untuk sementara waktu hingga perbaikan kembali.

Ia pun mengimbau agar pengawasan atas kebijakan edaran ini, terutama untuk anak-anak menjadi perhatian penuh. Sehun sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara Forkopimda, pimpinan SKPD dan pemangku kepentingan lainnya.

“Saya meminta dinas pendidikan untuk melanjutkan menindaklanjuti ke jajaran sekolah agar dapat meningkatkan pendidikan muridnya agar tidak keluar rumah. Begitupun dengan Satpol PP untuk menegur jika menemukan anak-anak sekolah ditempat umum, atau rumah yang sesuai dengan kebutuhannya,” harap Bupati Adnan .

Sebelumnya, kebijakan belajar, bekerja dan beraktivitas dari rumah yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa sejak 17 hingga 31 Maret 2020. Hanya dengan melihat perkembangan pemerintah kembali pada tanggal 7 April 2020, yang kemudian kembali di perpanjang hingga 21 April 2020 mendatang. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 2 = 8