Bupati Gowa Imbau Pelaku Usaha di Malino Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Humas Gowa—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan bersama Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan para pelaku usaha di Kecamatan Tinggimoncong yang berlangsung di Hutan Pinus Malino, Kamis (16/7).
Bupati Adnan pada kesempatan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha, seperti pemilik restoran, pengelola tempat wisata, penginapan dan rumah makan agar menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi kata Adnan, saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Sekarang kita lakukan sosialisasi agar mereka bisa memahami esensi daripada Perda tersebut. Agar pada saat diterapkan kami sangat berharap bahwa masyarakat kita tidak dikenakan sanksi. Karena sebelum Perda itu diterapkan saya berharap masyarakat sudah disiplin menggunakan masker apalagi tempat-tempat usaha,” kata orang nomor satu di Gowa ini.
Dalam Perda tersebut, Adnan menyebutkan akan memberikan sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar. Bagi masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan denda atau ikut membersihkan jalanan, selokan dan akan ditugaskan ikut membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara bagi pelaku usaha yang tida menerapkan protokol kesehatan akan peringatan pertama dengan penutup selama 1 bulan, kemudian peringatan kedua ditutup selama 3 bulan dan jika masih tidak mengikuti protokol kesehatan maka peringatan ketiga yaitu pencabutan izin usaha.
Beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha yaitu penggunaan masker, mengatur jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk masing-masing tempat usaha.
Khusus untuk penggunaan masker Adnan menjelaskan bahwa inilah cara mendasar dan paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Menurutnya orang nomor satu di Gowa ini penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur pada saat berbicara, bersin ataupun batuk.
Lanjut Adnan pada saat berbicara, bersin maupaun batuk droplet yang keluar dari mulut itu terbagi dua. Ada yang langsung jatuh ke tanah dan ada partikel-partikel kecil yang akan mengambang di udara dan bisa bertahan hingga delapan jam.
Ia berharap pemerintah dan para pelaku usaha bisa ikut mensosialisasikan kepada dan setiap pengunjung untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker. Selain untuk menjaga Malino agar tetap sebagai zona hijau, penerapan protokol kesehatan juga dapat menjaga perekonomian agar tetap jalan.
Sementara itu, Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kecamatan bersama dengan Muspika dan semua unsur organisasi aktif melakksana posko terpadu di pintu masuk Wilayah Kecamatan Tinggimoncong.
“Berkat dukungan dan kerjasama yang baik, kondisi wilayah Kecamatan Tinggimoncong sampai saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Dan Alhamdulillah sampai saat ini masih nol positif Covid-19,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Manager Villa Masagena Malino, Mita menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa telah melakukan sosialisasi tersebut. Sehingga pihaknya bisa mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan selama pandemi Covid-19.
Dirinya juga menyebutkan selama pihaknya sudah bersinergi dengan pemerintah pemerintah setempat dan Dinas Pariwisata untuk penerapan protokol kesehatan. Olehnya itu, ia juga berharap para pelaku usaha di Kecamatan Tinggimoncong ikut bersinergi dan mendukung Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menaati Protokol Kesehatan.(JN)