Bersama Jajaran Forkopimda, Bupati Gowa Ikuti Rakorsus Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020
Humas Gowa—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabuapten Gowa mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (13/8).
Rakorsus tersebut membahas terkait Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam arahannya, Menkopolhukam, Mahfud MD meminta agar dalam pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020 agar dilakukan koordinasi yang baik dengan di jajaran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar di komunikasi dengan baik khususnya antara sesama Forkopimda.
Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Mendagri RI, Tito Karnavian menjelaskan bahwa dalam Inpres tersebut ada beberapa penekanan khusus kepada gubernur, bupati dan walikota diminta untuk melakukan sosialisasi secara massif dan membuat peraturan daerah.
“Inpres ini terbit tanggal 4 Agustus lalu. Karena daya kesadaran masyarakat yang masih minim untuk meningkatkan kesadaran masyarakat kepatuhan dan menerapkan protokol Kesehatan maka keluarlah Inpres ini,” kata Tito.
Lanjut Tito, dirinya menyebutkan seluruh provinsi di Indonesia pada dasarnya sudah mengeluarkan legalitas untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di daerahnya masing-masing. Hanya saja dari 34 provinsi masih ada 6 provinsi yang tidak sesuai karena masih berbentuk Surat Edaran (SE).
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota ada 95 Kabupaten/kota yang sudah membuat peraturan dan sudah sesuai dan ada 11 yang masih berbentuk surat edaran sedangkan 398 kabupaten/kota lainnya belum menyusun Peraturan Daerah (Perda).
Ia meminta agar daerah yang belum menyusun agar segera menyusun dan menyesuaikan menyesuaikan dengan Inpres No. 6 tahun 2020 tersebut. Sedangkan yang sudah menyusun dan belum sesuai agar melakukan penyesuaian dengan Inpres yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Adnan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi pembahasan dalam Rakorsus ini. Dalam waktu dekat ini akan melakukan apel bersama untuk Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Ini akan kita tindaklanjuti ditingkat kabupaten dengan melakukan apel untuk melaksanakan disiplin kepada para pegawai,” ujar Bupati Adnan yang ditemui usai pelaksanaan Rakorsus.
Walaupun demikian, beberapa waktu lalu orang nomor satu di Gowa ini mengatakan, selama ini sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya penanganan Covid-19 sudah sejalan dengan yang tertuang dalam Inpres tersebut. Sosialisasi penggunaan masker yang diikuti dengan pembagian masker kepada masyarakat.
Kemudian pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2020 tentang wajib masker yang saat ini digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan sementara dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
“Sebelum instruksi presiden ini turun, kita sudah lakukan dan sudah kita pikirkan ini di Kabupaten Gowa. Oleh karena itu, sisa implementasinya agar sesuai dari harapan bapak Presiden dan harapan dari Bapak Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.(JN)