Disdukcapil Gowa Gelar Rakor Kerjasama Lintas Sektor Administrasi

Humas Gowa——Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi Kerjasama Lintas Sektor Administrasi di Hotel Continent Makassar, Rabu (11/11).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 18 kecamatan dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa, Ambo.

Rakor kerjasama lintas sektor ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam meningkatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam kerangka tertib administrasi kependudukan.

“Rapat ini adalah bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar pemanfaatan data kependudukan, salah satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan,” kata Kamsina

Selain itu, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi yang utuh antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana GISA dengan organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

“Maksudnya persepsi kita disini adalah yang sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019, yaitu bahwa pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el,” tambah Pj Sekda Gowa ini.

Sementara itu, Ambo menjelaskan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada peserta bagaimana semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.

“Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi. Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address,” jelasnya. (VH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 55 = 64