Ruas Jalan Pattallassang-Antang Dikeluhkan, Adnan Minta PUPR Aktif Komunikasi ke Provinsi

Humas Gowa—-Jalan Poros Pattallassang-Antang Makassar yang viral di beberapa media sosial karena rusak atau berlubang sangat meresahkan masyarakat. Kondisi ini turut menjadi perhatian besar Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa Bupati Gowa meminta SKPDnya ini untuk aktif mengkomunikasikan kondisi terkini dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Jalan yang bermasalah ini memang masuk dalam kategori jalan provinsi. Tugas kita di Pemda aktif untuk mengkomunikasikan dengan Pemprov agar ada solusi terhadap kondisi yang terjadi sekarang,” jelas Adnan.

Hal senada disampaikan oleh Plt Kadis PUPR Kabupaten Gowa, Rusdy Alimuddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (8/2).

“Kami telah melakukan pengecekan dilapangan lokasi jalan berlubang yang viral dan masuk di wilayah kewenangan provinsi,” jelasnya.

Lebih lanjut Rusdy mengemukakan kalau pihaknya telah menyiapkan persuratan untuk dikirim ke Pemprov Sulsel.

“Sesuai instruksi Pak Bupati kami diminta untuk aktif menginformasikan kondisi terkini dengan pihak Pemprov sehingga kami menyiapkan persuratan secara resmi untuk melaporkan kondisi terkini di jalanan tersebut. Bahkan bukan hanya terkait jalan yang berlubang namun juga terkait banjir,” jelas Plt Kadis PUPR Kab Gowa.

Sebagaimana yang viral di medsos jalan berlubang ini berlokasi di Kecamatan Pattallassang arah ke Paccelekang dan Maros (batas Makassar dengan Maros) serta menuju arah Pakkatto (Billaya). Begitupun dengan Jalan HM Yasin Limpo ada beberapa jalanan berlubang.

Sebagai informasi tambahan yang termasuk dalam kategori jalan provinsi mulai perbatasan Makassar-Tun Abdul Razak hingga Bundaran Samata, terus ke Jalan HM Yasin Limpo (depan UIN) hingga perempatan ke Lapangan Golf. Kemudian belok kiri ke Paccelekang /Makassar/Maros dan belok kanan ke arah Bilayya tembus Pakkatto merupakan jalan provinsi.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 68 = 78