Pemkab Gowa akan Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

HUMASGOWA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memfokuskan peningkatan setiap pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina saat mengikuti Workshop Implementasi dan Optimalisasi Peran Pejabat Penghubung (Focal Point) Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat di Provinsi Sulsel di Hotel Four Points Makassar, Senin (12/4).

“Kami harap kedepannya akan fokus pada setiap pelayanan publik di Kabupaten Gowa, bagaimana menyempurnakan kembali pelayanan yang dinilai masih belum maksimal akan kami maksimalkan lagi, guna menindaklanjuti hasil workshop ini di lapangan,” tegas Kamsina yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa.

Ia menambahkan, dengan adanya workshop ini menjadi sinergitas antara Ombudsman Sulsel dengan Inspektur se-Sulawesi Selatan agar apa yang menjadi pelaporan masyarakat itu tetap terselesaikan dengan adanya kerja sama yang baik antara perwakilan ombudsman RI dan Kabupaten Gowa khususnya.

Di samping itu, terkait pelayanan publik di Kabupaten Gowa sendiri kata Kamsina sudah cukup baik. Begitupun koordinasi antara Ombudsman dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa pun berjalan dengan lancar.

“Untuk pelayanan Publik di Kabupaten Gowa, selama ini berjalan dengan baik dan menjadi koordinasi dari pihak ombudsman dan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, M Subhan Djoer dalam sambutannya mengatakan, workshop ini merupakan rangkaian dari sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan Ombudsman sejak tahun 2019.

Sesuai amanat Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan Undang-undang yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara sebagai upaya untuk mencegah adanya tindakan Mal Administrasi.

“Selain itu untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau good government, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, di Pasal 36 dan 37 Undang-undang 25 tahun pelayanan publik diwajibkan para penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan, dan menugaskan pelaksana yang kompeten di bidangnya,” jelas Subhan.

Subhan menambahkan, jika tujuan dari workshop ini sebagai upaya mengoptimalkan peran inspektur daerah sebagai pengawas internal pemerintahan dan pejabat penghubung antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah hari ini hampir seluruhnya hadir, dan kegiatan ini semakin mempertegas kerjasama dan kemitraan Ombudsman RI dengan Pemerintah daerah dengan Inspektur masing-masing dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat dan terus meningkatkan kesejahteraan publik,” ungkap Subhan.

Workshop ini turut dihadiri sejumlah kepala daerah dan seluruh kepala inspektorat se-Sulawesi Selatan.(**)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

65 − 62 =