Kegiatan SKPD Dilarang Dilaksanakan di Luar Wilayah Kabupaten Gowa

# Bupati Adnan Keluarkan Surat Edaran

HUMASGOWA—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak melaksanakan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Gowa. Mulai dari kegiatan pertemuan, hingga kegiatan pelaksanaan program-program SKPD.

Larangan ini pun ditegaskan Bupati Adnan melalui surat edaran nomor 800/160/TAPEM tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Gowa.

“Sudah ada surat edaran saya buat, mulai hari ini saya tegaskan sampai dengan seterusnya saya minta, SKPD tidak ada yang boleh melakukan acara apapun di luar wilayah Kabupaten Gowa,” tegas Adnan saat memimpin Coffee Morning bersama jajarannya, Senin, (14/6).

Kebijakan ini diambil kata Adnan agar perputaran uang tidak keluar dari daerah tersebut, sehingga nanti ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, yang mana dengan meningkatkan PAD akan membantu dalam pemilihan ekonomi daerah.

“Semua kegiatan wajib di dilaksanakan di daerah kita sendiri, jangan memperkaya kabupaten/kota lain, lerkaya wilayah sendiri. Kalau kita bawa berkegiatan di luar itu sama saja memperkaya kabupaten dan kota lainnya,” ujarnya.

Adnan meminta agar memanfaatkan potensi yang ada di Kabupaten Gowa, seperti gedung dan tempat-tempat wisata yang ada. Tidak hanya itu, dalam seluruh kegiatan yang dibuat juga agar melibatkan pelaku usaha lokal dalam hal mendukung kegiatan, seperti konsumsi, akomodasi dan lainnya.

“Snack ambil dari UMKM Gowa supaya mereka bisa hidup, jangan ambil dari luar. Begitupun juga semua cinderamata untuk tamu juga produk UMKM Gowa, ambil produk dari Kabupaten Gowa seperti sarung, plakat dan lain-lainnya,” tegas Adnan.

Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga instruksi yang diminta untuk diperhatikan oleh seluruh SKPD. Pertama, melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai dengan membatasi kegiatan rapat/bimbingan teknis/pendidikan dan pelatihan singkat dan atau sejenisnya di luar wilayah Kabupaten Gowa.

Kedua, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas yang dimiliki oleh instansi lain dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gowa termasuk fasilitas milik masyarakat dan pihak swasta yang ada dalam wilayah Kabupaten Gowa.

Ketiga, mempertimbangkan untuk menggunakan produk hasil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai sarana penunjang pelaksanaan kegiatan. (JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

74 + = 77