Wabup Gowa Minta Stakeholder Dukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022
– Optimalkan Kepesertaan dan Pelayanan JKN-KIS
HUMASGOWA–‐–Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni meminta dukungan dari seluruh stakeholder terkait dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Dimana Inpres tersebut menyangkut optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan.
Hal ini ditekankan Wabup Gowa usai mengikuti Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (3/2).
Ia mengatakan, dalam Inpres tersebut, ditegaskan seluruh kementerian/lembaga, gubernur dan pemerintah kabupaten/kota untuk diminta melakukan optimalisasi terhadap Program JKN khususnya peningkatan kepesertaan, pendanaan dan pelayanan.
“Kita diminta melakukaan optimalisasi seperti menyediakan anggaran untuk membiayai pelaksanaan BPJS Kesehatan, kemudian mengupayakan agar kepesertaan semakin mencapai target yang diharapkan,” ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya melalui dinas terkait akan terus melakukan optimalisasi dengan menjangkau penduduk agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, melakukan ketersediaan alat kesehatan, dan kebijakan lain yang mendorong kepesertaan bisa bertambah.
“Kami berharap adanya keterlibatan seluruh sektor untuk mewujudkan peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan,” harap Abd Rauf.
Ditempat yamg sama, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Taufik Mursad mengatakan saat ini total kepesertaan di Kabupaten Gowa belum mencapai target dikarenakan adanya berbagai kendala. Sementara arahan pusat Indonesia ditargetkan mencapai 98 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
“Kita belum mencapai target karena ada beberapa kendala seperti anggaran karena harus mengalokasikan dengan menanggung. Sementara selama pandemi banyak penduduk kita yang dari mandiri pendapatannya berkurang akhirnya menjadi peserta PBI atau tanggungan pemerintah,” jelasnya.
Saat ini total penduduk Kabupaten Gowa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yakni 88,61 persen atau 681.117 dari jumlah penduduk 767.682 baik dari segmen PBI maupun mandiri.
Sementara, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan terdapat tiga area dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, seperti misalnya kepesertaan yang harus dalam satu data Indonesia, sehingga menjadi kewajiban pemerintah dalam menjalankan tata kelola data untuk menghasilkan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kondisi saat ini sistem informasi masih terpisah-pisah karena banyaknya aplikasi kesehatan yang datanya tidak kerkoneksi sehingga menyebabkan multiple entry dan menjadi beban administrasi sendiri pada fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Pada kegiatan launching ini, Wabup Gowa turut didampingi Plt Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala BPJS Cabang Gowa. (NH)