Gowa Satu-satunya Daerah di Sulsel yang Ditunjuk KPK Jadi Percontohan Desa Antikorupsi
HUMASGOWA—-Kabupaten Gowa menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada program Desa Antikorupsi.
Hal ini pun disambut baik Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Ia menilai dengan dijadikan beberapa desa di Kabupaten Gowa sebagai percontohan Desa Antikorupsi tentunya akan membangun budaya antikorupsi di wilayah tersebut.
“Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi, kami juga siap menjadikan Gowa ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi,” ujarnya, saat menerima audiens KPK RI dalam rangka Observasi Awal Pembentukan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (23/2).
Orang nomor satu di Gowa ini mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga desa yang akan dipilih untuk menjadi Desa Antikorupsi, yaitu Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu, Desa Lempangan di Kecamatan Bajeng dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.
“Dari desa yang ditunjuk, kami sudah lakukan komunikasi awal dan semuanya sudah siap. Dan yang kami tunjuk ini sesuai dengan kesiapan kepala desa dan lokasinya,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa juga akan siap membantu desa yang ditunjuk untuk memenuhi indikator penilaian. Dirinya berharap ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, sehingga nantinya ada desa antikorupsi di Kabupaten Gowa.
“Jadi kami juga akan bentuk timnya di Kabupaten yang akan melakukan pengawalan desa tersebut. Sehingga pada saat ada desa dipilih, itulah yang akan kita lakukan pengawalan mengasistensi sekaligus melakukan pembinaan terhadap desa tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Aris Dedi Arham mengatakan bahwa Kabupaten Gowa di pilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan karena merupakan referensi dari tim penyusun Buku Indikator Desa Antikorupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan mereka semua merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Aris menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi ini nantinya akan memenuhi lima komponen dan 18 indikator. Menurutnya 5 komponen dan 18 indikator ini harus dipenuhi desa yang akan terpilih menjadi desa percontohan.
Lima komponen ini meliputi, ketatalaksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik dan yang kelima kearifan lokal.
“Setelah memenuhi komponen dan Indikator Desa Antikorupsi, maka akan dilakukan penganugerahan Awarding menjadi Desa Antikorupsi yang Insya Allah pada bulan Oktober mendatang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan pencanangan Desa Antikorupsi ini upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke bawa di desa-desa.
“Jadi kita membangun integritas tidak hanya dari pemerintah pusat dan di Pemerintah Daerah tetapi juga dari elemen terkecil dari miniatur negara ini yaitu desa. Kalau dari pemerintahan pusat sampai Desa itu berintegritas, kita punya 74 ribu desa, bayangkan kalau ini menjadi desa yang berintegritas, Indonesia akan bebas korupsi,” tandasnya.
Turut mendampingi Bupati Gowa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania dan Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Hj. Rumaisah. (JN)