Ombudsman RI Pantau Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Informal di Gowa

HUMASGOWA—-Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania menerima kunjungan Tim Kajian Sistemik (Systemic Review) Ombudsman RI, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (29/5).

Kunjungan tersebut untuk melaksanakan kajian sistemik perihal jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal di Kabupaten Gowa.

Abdul Rauf mengatakan, tenaga kerja informal memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian kita.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa dari total pekerja yang ada masih terdapat 64,15 persen pekerja sektor informal. Utamanya di sektor pertanian, sementara itu lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan masih merupakan penunjang utama perekonomian Kabupaten Gowa saat ini.

“Pekerja informal ini seringkali bekerja di sektor-sektor yang tidak teratur dan rentan terhadap berbagai resiko sosial dan ekonomi. Karena itu penting bagi kita untuk memastikan bahwa mereka sudah mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ungkapnya.

Lanjutnya, perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal tidak hanya merupakan tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan investasi dalam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Dengan memberikan akses yang lebih baik kepada mereka terhadap jaminan kesehatan, pendidikan, perlindungan terhadap ketidakstabilan ekonomi, dan manfaat sosial lainnya, kita dapat membangun pondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk mencapai hal ini kita perlu berkolaborasi secara aktif antara pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan tenaga kerja informal sendiri.

“Kita perlu mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang dihadapi oleh para pekerja informal, serta mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan,” katanya.

Olehnya itu, dalam diskusi Wabup Gowa berharap semua peserta untuk berpikir secara kritis dan kreatif serta untuk berbagi pengalaman dan ide ide.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai titik awal untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para tenaga kerja informal sehingga mereka dapat hidup dengan martabat dan keamanan yang layak saya yakin dengan kerja sama dan komitmen kita dapat mencapai tujuan bersama untuk membangun masyarakat yang lebih Adil dan berkelanjutan,” harapnya.

Sementara, Ketua Tim Kajian Sistemik Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan mengatakan, pada kunjungan tersebut pihaknya meminta informasi data terkait perlindungan sosial terhadap tenaga kerja informal.

“Jadi tujuan tim kami untuk mencari informasi data dan keterangan sejauh mana di Kabupaten Gowa ini dalam memfasilitasi masyarakatnya untuk mendapatkan jaminan sosial khususnya bagi tenaga kerja Informal,” ungkapnya.

Hari ini pihaknya ingin melihat kenyataan di lapangan dan mendapat informasi dari jajaran pemerintah kabupaten/kota bagaimana perlindungan terhadap jaminan sosial terhadap tenaga Informal di Gowa.

“Kami ingin memastikan sejauh mana pemerintah daerah ikut Andil dalam memperhatikan kewajiban untuk pekerja informal, hal itu menunjukkan bahwa negara harus hadir, dan kami ingin mengetahui sejauh mana Pemerintah Kabupaten Gowa menangani hal ini, apakah ada anggaran khusus yang dianggarkan dalam APBD-nya untuk menjamin tenaga kerja Informal Kabupaten ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, dari hasil kajian ini Insya Allah kami akan serahkan kepada instansi terkait, bisa Kementerian Dalam Negeri, BPJS Ketenaga kerja, Kementerian Sosial dan Instansi lainnya, agar memberi perhatian khusus, dan agar ada anggaran khusus dari pemerintah untuk bisa memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja informal.

“Kalau jaminan sosial ini kan bentuknya nyata, tidak hanya sesaat tapi berkelanjutan ke depannya, kami ingin memastikan ke depannya pemerintah memberikan perlindungan sosial,”

Diakhir kegiatan Wakil Bupati Gowa menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris, S Dg. Rewa.(VH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

4 × 4 =