Ranperda Retribusi Parkir dan Septic Tank Disahkan
Sungguminasa— Wakil Bupati Gowa, H. Abd Razak Bajidu menghadiri rapat paripurna DPRD Gowa dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat DPRD Gowa (29/2). Rapat paripuran dihadiri, Ketua DPRD Gowa, H. Ansar Usman muspida Gowa, anggota DPRD, dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa.
Tiga buah Ranperda yang disahkan adalah Ranperda tentang pajak parkir, Ranperda tentang retribusi tempat khusus parkir dan Ranperda retribusi penyediaan atau penyedotan kakus (Septic Tank).
“Pengesahan Ranperda ini dapat menciptakan keteriban dalam pelaksanaan pungutan,†jelas Wakil Bupati setelah penandatanganan pengesahan Ranperda. Diharapkan terjadi kepastian hukum bagi aparatur pelaksana dan pengguna jasa.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pelaksanaan otonomi daerah telah menjadi keharusan . “ Namun dalam penetapan sebuah Ranperda tetap mempertimbangkan kondisi yang berkembang dalam segi ekonomi, sosial, budaya dan karakteristik masyarakat,†tambah Abd. Razak Bajidu.
Pembahasan Ranperda ini sekaligus merupakan realisasi ditetapkannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.(*)