Empat Buah Ranperda Kabupaten Gowa Siap Dibahas
SUNGGUMINASA——Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa yang telah diserahkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada DPRD Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu siap dibahas.
Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peraturan Desa, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Kabupaten Gowa, Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebanyak 7 (tujuh) fraksi di DPRD Kabupaten Gowa melalui masing-masing juru bicaranya menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait keempat Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Abd Haris Tappa di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (27/2).
Fraksi Partai Demokrat, Makmur Dg Muang saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya mengatakan, Fraksi Partai Demokrat menerima empat Ranperda Kabupaten Gowa untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami setuju untuk membahas keempat Ranperda tersebut dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus agar pembahasannya lebih fokus dan terarah,” tambahnya dihadapan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Gowa, Mappasomba yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Gowa.
Makmur Dg Muang mengapresiasi pengajuan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Perda yang mengatur IMB mengacu pada pelaksanaan pemberian izin pembangunan dan akan berimplikasi pada penambahan Pendapatan Asli Daerah,” kata Makmur.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terhadap pengajuan Ranperda tentang Kawsan Tanpa Rokok, karena bagaimanapun juga Ranperda ini memiliki muatan manfaat yang sangat besar setidaknya terhadap kesehatan masyarakat dan penertiban kawasan tanpa rokok.
“Menurut pandangan fraksi kami Ranperda ini tidak boleh dipandang
sebelah mata karena isu terhadap bahaya rokok dan perokok passif telah menjadi isu dunia dan bahkan menjadi perhatian badan kesehatan dunia WHO, sehingga dalam kesempatan ini fraksi kami menekankan perlunya mengatur hal tersebut dalam sebuah Peraturan Daerah dan yang terpenting adalah upaya sosialisasi terhadap pelaksanaan Perda ini nantinya,” jelas juru bicara Fraksi Partai Golkar, Hj Rasmi Miswah.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Gowa, Mappasomba mengatakan, pemandangan umum yang disampaikan semua fraksi menjadi perhatian bersama dan akan dijadikan sebagai bahan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat-rapat selanjutnya sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hamli Halim dan Sahir Pasang, 27 orang anggota DPRD Kabupaten Gowa dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(*)