Pemkab Gowa Lokus Studi Komparatif Pemkot Tomohon
SUNGGUMINASA——Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menjadi lokus studi komparatif Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (22/2) pagi.
Rombongan berjumlah 15 orang dipimpin langsung Wakil Walikota Tomohon, Sherly Adelyn Sompotan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis, di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Kantor Bupati Gowa.
Ikut mendampingi dalam penerimaan rombongan Tomohon Asisten Administrasi Umum, Firman Djamaluddin, Asisten Pemerintahan, Marzuki serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, H Ismail Madjid, dan beberapa Pimpinan dari SKPD Pemkab Gowa.
Sherly Adely Sompotan menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu dalam rangka melakukan studi komparatif tentang finalisasi revisi peraturan daerah Kota Tomohon terkait pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon.
“Kedatangan kami kesini ingin menggali lebih jauh beberapa poin penting yang telah mengalami revisi pada tahun ini diantaranya, pajak mineral bukan logam dan batuan serta retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang telah berjalan di Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, poin- poin ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi DPRD Kota Tomohon yang telah lebih dulu melakukan kunjungan ke Kabupaten Gowa.
“Hal inilah sehingga dipandang perlu untuk dilakukan tindaklanjut guna mempelajari lebih lanjut tentang kerangka regulasi serta teknis pemungutan pajak secara langsung di Gowa yang sudah terbilang lebih baik dalam pengelolaan pajaknya,” lanjutnya dihadapan Sekda Gowa dan para pimpinan SKPD yang hadir.
Dia berharap kiranya studi komparatif ini mendapatkan tanggapan positif dari Pemkab Gowa, untuk selanjutnya jadi suatu yang bermanfaat positif yang nantinya apa yang telah didapatkan dapat diterapkan di Kota Tomohon.
Muchlis menyambut hangat kedatangan Wakil Walikota Tomohon beserta rombongan yang telah memilih Kabupaten Gowa sebagai obyek dalam studi komparatifnya.
Dia juga menjelaskan gambaran letak geografis Kabupaten Gowa secara umum kepada para peserta studi komparatif ini.
“Terkait dengan revisi pajak daerah dan Perda tentang retribusi jasa umum yang berjalan di Kota Tomohon sebenarnya hampir sama permasalahannya dengan yang ada di Kabupaten Gowa, karena kita juga pada tahun ini telah mengalami perubahan regulasi dari PP 41 yang menata kelembagaan, sehingga struktur organisasi dan tata kerja kelembagaan juga mengalami perubahan pajak dan retribusi jasa umum,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan retribusi persampahan, tambah mantan Kepala Bappeda ini mengatakan bahwa pengelolaan retribusinya dibawahi oleh Dinas Lingkungan Hidup Bidang Kebersihan.
Diakhir kegiatan ini, peserta studi komparatif melakukan diskusi dan tanya jawab secara langsung dengan beberapa dinas terkait, sebelum melakukan pertukaran cinderamata dari Pemkab Gowa ke Pemkot Tomohon. (VV)