SUNGGUMINASA—–Terobosan pelayanan publik kembali digulirkan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Terhitung sejak dua pekan lalu, Adnan menginstruksikan kepada Dinas Pengelolah Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gowa untuk memangkas jalur birokrasi validasi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Iya, saya sudah perintahkan untuk memangkas birokrasi validasi BPHTB. Ini upaya kita memberikan pelayanan publik yang maksimal,” ungkapnya, Selasa (8/11).

Sementara itu, Kadis DPKD, H Ismail Majid, menjelaskan, dulunya validasi dilakukan paling lambat satu minggu dikarenakan adanya beberapa SKPD yang terlibat dalam tim untuk melakukan pemeriksaan berkas. Diberlakukannya pemangkasan ini maka jangka waktu yang diperlukan hanya tiga hari sudah selesai menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tentang BPHTB.

“Sepanjang nilai transaksi yang dituangkan dalam BPHTB sesuai dengan nilai transaksi yang ada di lapangan,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dulunya, jelas Ismail, proses validasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Gowa, yang terdiri dari Asisten III, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Pemerintahan, Inspektorat dan Kepala Dinas DPKD. Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasii BPHTB maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kepala Dinas DPKD Pemkab Gowa untuk melakukan pemeriksaan.

“Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini kedepannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa,“ ujar Ismail Majid.

Terkait kekuatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, wajar saja muncul. “Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Berkas yang divalidasi yang tertuang dalam SOP itu sendiri terdiri dari; hak kempemilikan (sertifikat atau rincik), surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat, tugas keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa, NPWP wajib pajak , KTP maupun KK dari penjual dan pembeli. Untuk status tanah negara dilengkapi dengan surat keterangan pemanfaatan tanah negara dan surat garap dari pemerintah setempat.

Kebijakan ini sendiri disambut positif oleh developer. Pengurus REI Sulsel, yang juga develover lokal, Muchtar N, menuturkan, kebijakan ini sangat meringankan bagi pengusaha develover.

Hal itu, lanjutnya, sekaligus mempermudah develover dalam melakukan pengurusan BPHTB. “Ini sangat positif. Langkah Pak Bupati melakukan pemangkasan validasi ini, tentu menjadi aura positif bagi develover dalam berinvestasi di Gowa,” pungkasnya. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 64 = 67