Pengesahan APBD-P
Ketua DPRD Gowa, H Anzar Zaenal Bate menyerahkan dokumen pengesahan APBD-P Kabupaten Gowa TA.2015 kepada Penjabat Bupati Gowa, H Muh Sidik Salam. -foto/humas-

SUNGGUMINASA——Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate yang memimpin langsung sidang paripurna beragenda pengesahan anggaran perubahan atau APBD Perubahan tahun 2015 yang berlangsung pukul 11.00 Wita, Senin (28/9) kemarin, akhirnya menyerahkan dokumen APBD Perubahan yang telah disahkan melalui sidang paripurna tersebut kepada Penjabat Bupati Gowa, HM Sidik Salam.

penyerahan dokumen APBD Perubahan yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan untuk dilaksanakan di akhir masa anggaran 2015 ini, disaksikan Sekkab Gowa, H Muchlis dan para muspida, tiga Wakil Ketua DPRD, tujuh ketua fraksi serta para anggota DPRD Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Usai mendengarkan laporan hasil rapat kerja komisi-komisi yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran, HM Yusuf Harun, pimpinan dewan H Ansar Zaenal Bate meminta persetujuan para anggota dewan terkait penetapan rancangan APBD Perubahan menjadi peraturan daerah. Persetujuan pun dilontarkan masing-masing anggota dewan yang hadir.

Pj Bupati Gowa, HM Sidik Salam yang usai menyampaikan sambutannya di depan anggota dewan mengatakan, apa yang tertuang dalam APBD perubahan ini merupakan tambahan dari anggaran pokok sebelumnya. Dia pun berharap, APBD perubahan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin dan seusai peruntukannya di setiap pengelola anggaran.

Sebelumnya, Ranperda APBD Perubahan ini didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan tahun anggaran 2015 oleh tim anggaran Pemkab bersama dengan Badan Anggaran DPRD Gowa. Rancangan inipun telah disetujui bersama yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pemkab dan unsur pimpinan DPRD Gowa yang kemudian berlanjut pada pembahasan di meja dewan.

Ranperda APBD Perubahan Gowa anggaran 2015 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 99.159.609.400 atau 7,40 persen dari anggaran pokok sebesar Rp 1.339.477.079.210, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.438.636.688.610.

Dalam perubahan ini, belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar Rp 43.754.931.732,59 atau 5,07 dari anggaran pokok sebesar Rp 863.773.894.625,87 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp 907.528.826.358,46. Sedangkan, untuk belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp 146.768.884.502 atau 28,50 persen dari anggaran pokok sebesar Rp 515.011.628.372,13 sehingga jumlah belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar Rp 661.780.512.874,13.

Sidik Salam menambahkan, penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp 147.404.596.553,79 dengan kenaikannya sebesar Rp 108.096.152.765,79 atau 274,99 persen dari anggaran pokok sebesar Rp 39.308.443.788. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp 16.731.945.931,20 yang mana tidak dianggarkan pada APBD pokok tahun anggaran 2015. (sar)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

1 + 3 =