ASN Kerja Bergiliran, Pemkab Gowa Pastikan Pelayanan Tetap berjalan
Himbauan DPM-PTSP

HUMASGOWA—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan jadwal berkantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gowa. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.

Surat Edaran dengan Nomor 188/010/Tapem menyebutkan adanya pengaturan jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima (5) orang dan sisanya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Walaupun ada penggiliran, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir memastikan pelayanan akan tetap berjalan karena menurutnya khusus untuk instansi pelayanan publik akan melayani seperti biasa.

“Kita menjadwal gilir staf jadi minimal dua orang hadir setiap hari untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi terkhusus untuk pelayanan langsung seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Capil dan semacamnya itu dikondisikan di lapangan oleh SKPD masing-masing,” kata Basir.

Seperti di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa. Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas mengatakan pelayanan masih normal seperti biasa.

Setiap harinya, sesuai surat edaran DPM-PTSP Kabupaten Gowa membagi 5 (lima) orang khusus untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP, sedangkan untuk bagian perizinan dan PTSP pihaknya menempatkan 3 (tiga) orang dan pegawai lainnya bekerja dan stand by di rumah masing-masing.

“Sudah dua hari ini kami melayani normal, tapi hari ini sudah mulai berkurang karena mungkin masyarakat juga sudah pada tahu kalau ada edaran untuk ASN agar melakukan tugas atau bekerja dari rumah. Jadi sudah mulai berkurang yang datang ke ke kantor untuk mengurus,” kata Indra yang dihubungi melalui whatsaap, Rabu (18/3).

Sementara untuk menghindari tatap muka atau kontak langsung, Indra Setiawan meminta para pemohon agar melakukan permohonan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sicantik.

“Kita juga sudah sampaikan kepada beberapa pemohon untuk permohonan izin, itu online. Jadi ada melalui OSS dan Sicantik. OSS itu untuk mengurus izin-izin seperti Situ Siup dan sebagainya. Kemudian izin-izin lain di luar OSS itu kita anjurkan untuk izin melalui Sicantik,” jelas Indra.

Selain itu, untuk menghindari tatap muka dan kontak langsung DPM-PTSP Kabupaten Gowa juga menyiapkan tiga Contact Person sebagai layanan konsultasi bagi para pemohon, yaitu atas nama Erlin 0852-4170-0545, Fadli 0813-5535-8811 dan Ical 0813-5534-4142.

“Ketiga nomor ini Insya Allah akan siap membantu para pemohon untuk bisa melakukan permohonan melalui online. Untuk pengaduan pemohon bisa menghubungi Ibu Fitri 0853-9789-9290,” tambahnya.(JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 1 = 3