Cakrawala

Ket.Gambar: Bupati Gowa, H Ichsan YL menerima film dokumenter dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Tri Heriadi. -foto/humas-
SUNGGUMINASA—–Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gowa, Ismail Madjid menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi di ruang kerjanya, Jum’at (10/10) pagi.

Pada kunjungannya di Kabupaten Gowa kali ini, Tri Heriadi bermaksud menyerahkan film dokumenter yang merupakan visualisasi dari hasil temuan BPK kepada Bupati Gowa. Film dokumenter yang berdurasi 20 menit tersebut terdiri dari tiga episode, episode pertama berisi tentang pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibintangi oleh Lukman Sardi, episode kedua tentang pelaksanaan perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibintangi oleh Happy Salma dan episode ketiga tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi menambahkan, film dokumenter ini telah ditonton bersama oleh BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Bone seminggu yang lalu. “Saya harap film dokumenter ini dapat memberikan manfaat dan edukasi bagi para pejabat dalam mengelola keuangan yang baik,” pesannya dan berharap agar Pemkab Gowa juga melakukan Nonton bareng film tersebut.

Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo sangat berterima kasih kepada pihak BPK RI atas penyerahan film tersebut dan akan menyaksikannya terlebih dahulu lalu melakukan nonton bareng film tersebut bersama jajarannya. “Saya akan nonton film ini, setelah itu semua harus tahu terhadap film ini dan menyampaikan serta menyebarluaskannya kepada masyarakat,” tambahnya.

Ichsan bahkan berencana akan memutar film tersebut dan melakukan nonton bareng dengan mengundang para guru dan kepala sekolah, jajaran Kementrian Agama dan pihak-pihak terkait lainnya di Panggung Demokrasi Kabupaten Gowa dengan menghadirkan para bintang film tersebut.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

8 × 1 =