GOWA—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, resmi mengajukan gugatan atas Undang-undanga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran perkara ini diwakili oleh kuasa hukum Adnan, Hendrayana SH, Rabu (12/10) pagi tadi.

Pendaftaran perkara ini ditandai dengan nomor tanda terima 1626/PAN.MK/X/2016. Pokok perkara adalah pengujian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap UUD 1945.

Tim kuasa hukum telah menyerahkan 12 rangkap permohonan, surat kuasa khusus bertanggal 6 Oktober sebanyak 12 rangkap dan daftar bukti serta bukti fisik masing-masing sebanyak 12 rangkap.

“Benar, hari ini, saya resmi ajukan judicial review UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS di MK. Mohon doa kita semua,” ucap Adnan Purichta saat ditanya soal gugatannya tersebut.

Selama ini, Adnan memang getol mengkritisi beberapa hal ganjal dalam penyelenggaraan BPJS. Kritikan itu bahkan pernah dilakukan oleh bupati termuda di Indonesia Timur ini didepan Menteri Kesehatan langsung.

Ia juga menggalang dukungan dari bupati dan wali kota se Indonesia. Pemerintah Kabupaten Gowa, menganggap UU BPJS mengkebiri hak otonomi pemerintah daerah. Apalagi program BPJS ini dianggap tidak sejalan dengan program kesehatan gratis yang sudah lama dinikmati masyarakat di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Di Gowa, warga selama ini memang berobat gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK, kini dihalangi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah dengan adanya aturan terkait BPJS. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 40 = 42