Ket. Gambar : Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo berfoto bersama jajaran PNS Lingkup Pemkab Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA——Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali mendulang tiga prestasi di bidang pemerintahan dan indeks prestasi kinerja sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang berkategori terbaik. Ketiga penghargaan itu yakni Tropy Pemerintahan Kabupaten Berkinerja Sangat Tinggi dari Kemendagri (EKPPD terhadap LPPD tahun 2013) dan piagam tanda kehormatan dari Presiden RI serta Satyalanncana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Penghargaan yang diterima Bupati Gowa pada Jumat (25/4) lalu bersamaan dengan penghargaan Parasamnya yang diterima Gubernur Sulsel, H Syahrul YL langsung diserahkan Presiden RI, H Bambang Susilo Yudhoyono.

Penghargaan ini, seperti dikatakan Kabag Humas Protokol Setkab Gowa, Arifuddin Saeni, Senin (28/4) kemarin, diberikan sesuai dengan Pasal 26 PP No 35 tahun 2010 (lembaran negara RI tahun 2010 No 43, tambahan lembaran negara RI No 5115) sebagai penghargaan yang diberikan kepada mereka yang telah mencapai indeks prestasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan status terbaik pada tataran pengambilan kebijakan dan pelaksana kebijakan di berbagai urusan pemerintahan bidang urusan wajib dan pilihan.

Terkait perolehan penghargaan ini, Bupati Gowa, H Ichsan YL kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Gowa saat Upacara Peringatan Hari Otoda Tingkat Kabupaten Gowa Ke-18 di Kantor Bupati Gowa kemarin menegaskan jika semua prestasi ini adalah buah kerja seluruh jajaran aparat Pemkab Gowa. ”Prestasi ini harus ditingkatkan dan penghargaan ini saya persembahkan kepada rakyat Gowa,” kata Bupati dua periode ini dalam sambutannya.

Ichsan pun mengingatkan jajaran pegawai untuk selalu meningkatkan etos kerja agar kinerja pegawai tetap terbaik. ”Dia pun berharap aparat pemerintahan tidak terlena dengan prestasi ini, justru harus ditingkatkan. Mempertahankannya jauh lebih sulit,” tegasnya.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

2 × 2 =