SUNGGUMINASA—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa pada Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (4/11).

Keenam Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Ranperda Tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan, Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Ranperda Tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Ranperda Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zainal Bate ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis, para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan para Wakil Ketua DPRD Gowa beserta 35 orang anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Mappaudang Dg Lingka mengatakan, Ranperda yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada 10 September lalu ini telah melalui berbagai tahap pembahasan. “Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa telah melakukan pembahasan dan rapat kerja dengan pihak SKPD terkait dalam membahas materi enam buah Ranperda Kabupaten Gowa,” kata Dg Lingka.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis mengatakan, keenam Ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sejalan dengan asas pengaturan desa serta untuk membentuk pemerintahan desa dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat, khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tersebut sehingga pembahasan Ranperda ini mampu diselesaikan dengan lancar dan tuntas serta membuahkan hasil yang maksimal dan optimal sehingga menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Muchlis.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

3 × 1 =