Diskominfo, Statistik dan Persandian Gowa Gelar Sosialisasi KIM
Sekretaris Daerah Kab Gowa, H.Muchlis ketika mengisi materi dalam sosialisasi KIM, Kamis(3/5).-Foto/Humas Gowa-

SUNGGUMINASA—–Era globalisasi saat ini, pemerintah dituntut untuk mampu menjalankan program prioritas dan memastikan masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah sehingga dapat ikut berpartisipasi.

“Hal ini dilakukan agar penyebaran informasi publik dapat sesuai dan terarah. Maka diperlukan saluran penyampai informasi non formal dalam sebuah wadah tertentu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis saat membuka sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Gedung Adi Jaya, Jalan Tumanurung, Sungguminasa, Kamis (3/5).

Menurutnya, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ini merupakan sesuatu yang telah eksis selama beberapa tahun seiring dengan tranformasi kebudayaan yang ada. Kelompok KIM ini nanti akan diatur dan sebaiknya kelompok KIM ini menguasai empat C.

“Empat C yang harus dikuasai oleh kelompok informasi masyarakat yakni Curiocity, Critical Thinking, Collaborating, dan Creating,” tuturnya.

Curiocity artinya warga harus menciptakan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap informasi yang semakin berkembang, Critical Thinking, yakni warga harus berpikir kritis terhadap informasi yang telah didapat agar berimbang dan tidak mudah menerima informasi yang tidak jelas.

Sementara, Collaborating yakni warga harus membangun kolaborasi atau kerjasama dengan orang lain untuk menggapai tujuan, dan yang keempat, Creating yaitu, mampu menciptakan sesuatu yang baru menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Tak hanya itu saja, mantan Kepala Bappeda Gowa juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, kelompok informasi masyarakat dapat berperan dalam membendung dan menyaring informasi bagi masyarakat, maupun sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi dan kontrol sosial dalam pembangunan.

Diwaktu yang sama, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Arifuddin Saini mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung peraturan Menkominfo RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.

“Disini kita memberikan pemahaman tentang kelompok informasi masyarakat (KIM) dan kebijakan pemerintah kabupaten Gowa dibidang komunikasi publik serta memberikan motivasi kepada unsur perempuan,” jelasnya. (VV)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

6 × = 36