Website

SUNGGUMINASA— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima kunjungan studi komparasi anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Rombongan diterima oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, H Hairil Muin di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (11/2).

Menurut ketua rombongan, sekaligus Wakil Ketua Komisi I, H.A.W. Thalib tujuan kehadiran rombongan di Pemkab Gowa untuk mempelajari sekaligus studi pembandingan penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Penerapan undang-undang desa mau tidak mau harus segera diterapkan. Pengelolaan keuangan terutama masalah kesiapan sumber daya aparatur desa menjadi hal yang urgensial saat ini,” ungkap Thalib menjelaskan maksud kedatangannya ke Gowa.

Selain UU tentang desa hal yang ingin dipelajari mengatur pelaksanaan pilkades secara serentak di semua desa. “Saat ini kondisi di Provinsi Gorontalo hampir separuh desa masa jabatan kepala desanya berakhir dan masih menunggu peraturan baru,” tambahnya.

Kedudukan desa sangat ini cukup seksi karena diberi otonomi yang luas, saat ini ada 7 sumber keuangan desa. Bahkan posisi desa lebih besar anggaran yang dikelola dibanding kecamatan.

Mengenai kesiapan Pemkab Gowa perhatian pemerintah sangat besar terhadap UU ini. Hal ini diungkapkan oleh Hairil Muin saat menerima rombongan legislator ini secara resmi.

“Pengelolaan anggaran yang cukup besar di tingkat desa juga menjadi perhatian sekaligus kekhawatiran kami. Terutama mengenai kesiapan aparatur desa dalam mengelola. Jangan sampai dibelakang akan bermasalahan dengan hukum. Sehingga Pemkab Gowa saat ini melaksanakan pelatihan peningkatan aparatur desa dan kelurahan untuk persiapan pengelolaan keuangan desa yang diikuti oleh kepala desa, sekdes, lurah, seklur dan camat,” jelas Hairil Muin.

Pemateri dalam pelatihan ini dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resort Gowa (Kapolres), Ketua Pengadilan Negeri dan para pakar keuangan dan akuntansi. Bahkan pelatihan ini akan dilaksanakan lagi disemua kecamatan untuk lebih mempersiapkan hingga semua aparatur desa siap melaksanakan Undang-undang ini (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

62 + = 70