DPRD Gowa Sahkan Dua Ranperda
Paripurna DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate menyerahkan dua buah Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. -foto/humas-

SUNGGUMINASA———Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Gowa menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Perda yang disetujui tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun 2016 dan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Gowa.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Gowa, H Anzar Zaenal Bate, dihadiri para Muspida, Sekretaris Daerah Kab. Gowa, H.Muchlis, serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Senin (21/8).

Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama Pemkab Gowa dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa oleh Bupati Gowa dan Ketua DPRD beserta para Wakil Ketua DPRD Kab. Gowa.

Sebelumnya, Persetujuan Ranperda itu juga disampaikan anggota DPRD melalui pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicara Sekretaris Gabungan Komisi, Hasna Restu. ” Catatan kepada Pemkab Gowa agar dalam perencanaan tahun-tahun mendatang dapat lebih dimatangkan sehingga APBD dapat terealisasi secara optimal dan maksimal agar tidak terjadi lagi SILPA yang sangat tinggi,” jelasnya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terimakasih kepada Anggota Dewan yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat, tanggapan melalui pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Gowa yang lalu.

“Pemkab dalam hal ini telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah secara menyeluruh dengan melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah agar dalam pengelolaan anggaran APBD dapat digunakan secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku”, ujarnya.

Lebih lanjut, Adnan mengatakan, “Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 termasuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 1.836.786.293.312,73 dan yang terealisasi sebesar, Rp 1.606.484.736.622,00 sehingga terjadi SILPA sebesar Rp 128.067.328.659.33. Tidak tercapainya target pendapatan ini disebabkan karena tidak terealisasinya penerimaan dari dana perimbangan khususnya dana alokasi khusus (DAK) dimana penyaluran dari pemerintah pusat tidak terealisasi 100 persen,” jelas orang nomor satu di Gowa.

Usai memberikan persertujuan tentang Ranperda, rapat paripurna DPRD Kab Gowa ini dilanjutkan dengan Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD Kab Gowa tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Gowa.

H Muh. Fitriyadi selaku Sekretaris Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Gowa, menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Gowa tertanggal 20 Juli 2017 lalu saat dibentuk pansus untuk hak keuangan dewan maka besar harapan para pimpinan dan anggota dewan agar ke depan para wakil rakyat ini dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok serta dapat meningkatkan kerjasama, dan komunikasi dengan lembaga Eksekutif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kab Gowa.

Terkait PP Nomor 18 Tahun 2017 Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan Pemkab Gowa tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD Gowa. Hal itu ditegaskan bupati saat menyampaikan jawabannya dihadapan para anggota DPRD yang hadir dalam paripurna ke 14 tentang pengesahan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Gowa menjadi Perda (peraturan daerah).

“Ranperda yang kemudian jadi perda ini merupakan hasil kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif. Semoga perda ini tidak mengalami perubahan, meskipun masih ada utang dari pusat sebesar Rp 65 miliar dan belum dibayarkan dan kembali Gowa mengalami pengurangan DAK (dana alokasi khusus) tapi Pemkab tetap akan melakukan pemberian hak keuangan dan administratif itu kepada dewan,” jelasnya.

Selain itu, mantan Anggota DPRD Prov. Sulsel ini menjanjikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD akan diselesaikan selama 30 hari ke depan, dan mengenai besarnya nominal tunjangan perumahan maupun transportasi yang disebutkan dalam Ranperda yang sudah disetujui jadi perda itu, Adnan mengatakan nominalnya belum ada sebab masih akan dikonsultasikan ke Kemendagri. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

7 × 1 =