SUNGGUMINASA—-DPRD Kabupaten Gowa kembali mengesahkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda tentang Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Holding Company Gowa Mandiri (HCGM), Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Perda tentang Pengalihan Desa Tonrorita menjadi Kelurahan.

Pengesahan ketiga perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa, Selasa (27/11) yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengesahan oleh Ketua DPRD Kab Gowa, H Ansar Usman dan Pemkab Gowa yang diwakili oleh Sekkab Gowa, H Muh Yusuf Sommeng dan disaksikan ketua fraksi.

Perda pembentukan dana cadangan dilakukan sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dalam kurun tiga tahun ke depan. Orientasinya pada pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, irigasi serta pembebasan lahan dan atau pemberian santunan untuk kawasan industri yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sekkab Gowa, H Muh Yusuf Sommeng menjelaskan, perda itu sejalan dengan upaya pemerintah guna mendorong perkembangan kegiatan usaha yang dilakukan Perusda HCGM. Terutama dalam melakukan terobosan-terobosan baru sehingga lebih mandiri dalam menopang peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Jumlah dana cadangan secara keseluruhan dialokasi sebesar Rp 75 miliar yang semula hanya Rp 25 miliar. Dari alokasi awal itu dilakukan penambahan sebesar Rp 17.620.364.817,- sehingga porsi dana cadangan kini menjadi Rp 42.620.364.817,-. Sedangkan, jumlah dana penyertaan modal yang semula dialokasi Rp 3,5 miliar mengalami penambahan sebesar Rp 400 juta sehingga totalnya menjadi Rp 3,9 miliar.

Sementara itu, perda tentang pengalihan Desa Tonrorita menjadi kelurahan memakan waktu pembahasan paling lama karena Panitia Khusus (Pansus) banyak melakukan kajian-kajian serta berbagai kegiatan yang menjadi referensi dari penggantian Tonrorita dari administrasi desa menjadi kelurahan.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

71 + = 81