Sungguminasa—- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisitituf DPRD Kab Gowa disetujui dan ditetapkan. Penetapan berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD Kab Gowa berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kab Gowa, Senin (27/5).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD,H. Yusuf Bangsawan dihadiri Wakil Bupati, HM Abbas Alauddin, anggota DPRD Kab Gowa serta pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Dua Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kab Gowa yang disetujui yaitu tentang penyelenggara penanggulangan Bencana alam di Kab Gowa dan tentang prosedur penyerahan sarana dan prasarana fasilitas umum perumahan pengembang kepada Pemkab Gowa.

Haris Manyur selaku seketaris panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda inisitif mengatakan,”setelah melalui pembahasan dipansus maka kami menyetujui agar dua Ranperda Insiatif di setujui dan disahkan oleh DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya membacakan hasil keputusuan Pansus pembahasan dua Ranperda Inisitif DPRD ini.

Menurut Wakil Bupati Gowa, H. Abbas Alaudin saat membacakan sambutan Bupati Gowa. “Saat ini Kab Gowa telah memiliki landasan hukum jika terjadi bencana apalgi jika membutuhkan dana yang besar. Pemkab secara mandiri bisa menanggulangi bencana alam karena telah memiliki prosedur sendiri yang diuraikan dalam Perda. Untuk meminimalisir potensi resiko bencana serta untuk memudahkan proses rehabilitasi rekonstruksi daerah pasca bencana.” Urainya.

Mengenai Perda tentang penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada kawasan perumahan dan pengembang kepada Pemkab Gowa diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitis umum perumahan dan kawasan pemukiman. Serta mewujudkan tertib administrasi pertanggung jawaban dalam pengelolaannya.

Disetujui dan disahkan dua buah Ranperda Inisiatif menjadi Perda merupakan hasil kerjasama yang baik eksekutif dan legislatif yang diaplikasikan dalam rapat-rapat pansus. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 3 = 6