Ket.Gambar : Bupati Gowa, H.Ichsan YL menyerahkan cinderamata kepada pejabat lama Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Rudy Yulianto pada acara Lepas Sambut Kajari Sungguminasa.

SUNGGUMINASA———– Rudy Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungguminasa kini meninggalkan Gowa sebagai kabupaten tempatnya mengabdi sebagai penegak hukum selama dua setengah tahun. Rudy kini resmi masuk Kejaksaan Agung RI (Kejakgung) dan menempati posisi baru sebagai Jak Pidum Kejakgung RI. Sementara penggantinya yakni Akhmad Yani SH, MH sebelumnya berasal dari Kejari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Asisten Datun.

Pergantian pejabat jajaran Kejaksaan di Sulsel ini ditandai dengan lepas sambut keduanya di rujab Bupati Gowa, tadi malam, Jumat (1/7). Di rujab tersebut, kedua pejabat Kejaksaan ini dijamu hangat Bupati Gowa, H Ichsan YL bersama Ketua DPRD Gowa, H Ansar Usman, jajaran muspida lainnya, Wabup Gowa, H Abd Razak Badjidu, Sekkab HM Yusuf Sommeng serta pejabat lingkup Pemkab Gowa.

Rudy Yulianto kepada BKM, baru-baru ini ditemui di kantornya di Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa mengakui jika selama bertugas di Kab. Gowa, banyak hal yang diketahuinya, termasuk perangai dan karakteristik daerah serta masyarakat Gowa secara khusus. Rudy pun banyak mencipta keakraban dengan berbagai kalangan, bukan hanya dari lingkup pemerintahan, muspida tapi juga para wartawan yang selama ini bertugas di Pemkab Gowa.

Dia banyak membandingkan dengan kota kelahirannya sendiri di Situbondo tempat dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan di kabupaten itu. Termasuk membandingkan penanganan kasus di Situbondo dengan Gowa. ”Di Gowa tidak ada korupsi dan kasusnya hanya kecil-kecil,” ucap penyuka golf ini sambil tertawa. Rudy mengatakan selama bertugas di Gowa, banyak kenangan yang dialaminya, apalagi keakrabannya dengan H Ichsan YL dengan Muspida lainnya cukup membuatnya betah di Gowa bahkan ketiga putranya hanya mau menetap di Sungguminasa hingga studi mereka kelar. (sar)

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

56 + = 62