KPK Monev Implementasi Pemberantasan Korupsi di Gowa
Monev KPK
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan sambutan pada kegiatan Monev Implementasi Pemberantasa Korupsi. -foto/humas-

GOWA—–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Konsolidasi Eksekutif dan Legislatif yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jum’at (15/12) pagi.

“Kegiatan ini bertujuan agar tercipta sinergitas dalam pembangunan daerah antara pihak legislatif dan eksekutif, sehingga tercipta keharmonisan serta tidak ada saling mencurigai serta saling mendukung dalam membangun Kabupaten Gowa. Mengenai pelayanan publik semua belanja modal harus sesuai dengan ketentuan ULP dan harus mendapatkan vendor yang lebih baik,” jelas Deputi Pencegahan Korupsi KPK, Hery Nurudin.

Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dwi Aprilia Linda yang turut hadir mendampingi Deputi Pencegahan Korupsi KPK menjelaskan, ada 5 (lima) titik rawan dalam pemerintahan yang harus diwaspadai.

“Titik rawan yang harus diwaspadai dalam pemerintahan yakni titik rawan perizinan, pelayanan publik, perancangan APBD, pengadaan barang dan jasa, serta management SDM. Semua titik rawan ini perlu diwaspadai, sebab sudah banyak kasus yang terkuak,” pesan Dwi dihadapan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Ketua DPRD Gowa, H Anzar Zaenal Bate beserta anggota DPRD Gowa dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Bupati Gowa mengapreseasi dan berterimakasih atas terlaksananya kegiatan ini. “Sebagai wujud implementasi pemberantasan korupsi perlu diadakan evaluasi dan monitoring seperti ini,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, percepatan pemberantasan korupsi secara umum menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan secara khusus pada instansi tertentu untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka mempercepat dan mengintegrasikan upaya pemberantasan korupsi dimana tingkat daerah didorong menyusun rencana aksi daerah sebagai pedoman penyearah implementasi komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi korupsi.

“Implementasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Gowa dalam kurun waktu 2017-2018 diarahkan pada bidang perencanaan dan penganggaran keuangan, pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Lebih lanjut, Adnan mengatakan, peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan aparatur dan penanganan pengaduan masyarakat dengan hasil yang diharapkan adalah perbaikan kinerja perangkat daerah.

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan agar meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memberantas korupsi serta memperjelas langkah-langkah pemerintah daerah terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” harapnya. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

6 + 4 =