SUNGGUMINASA—-Kantor Pajak Pratama (KPP) Bantaeng bekerjasama dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Perpajakan dengan mengambil tema”Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)” di Baruga Krg. Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (25/10). Kepala Dinas PKD Kab Gowa, H Alwi Beddu membuka secara resmi sosialisasi yang diikuti ratusan bendaharawan desa dan kelurahan serta Sekolah Dasar Lingkup Pemkab Gowa.

Sekretaris Dinas PKD Kab Gowa, Ismail Madjid melaporkan, Sosialisasi Undang-Undang Perpajakan ini untuk menambah pengetahuan, pola pikir serta menciptakan kesamaan pandangan dan persepsi yang sama bagi para bendahara desa, kelurahan dan Sekolah Dasar dalam menerapkan Undang-Undang Perpajakan tersebut.

Sosialisasi yang merupakan tindak lanjut kerjasama KPP Bantaeng dan Pemkab Gowa setelah Peluncuran Sensus Pajak Nasional beberapa waktu yang lalu ini turut dihadiri Kepala KPP Bantaeng, Syamsinar beserta jajarannya dan para Cabang Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kab Gowa.

“Sosialisasi merupakan tugas pokok kami dalam memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada para wajib pajak khususnya para bendaharawan, hasil yang kami terima tahun lalu sebesar 267 Milyar rupiah dan tahun ini kami dibebani target sebesar 313 Milyar rupiah dimana 60% diharapkan berasal dari bendahara pemerintah” ujar Kepala KPP Bantaeng, Syamsinar.

Sementara itu, Kepala Dinas PKD dalam membacakan sambutan tertulis Bupati Gowa menjelaskan, Sosialisasi Undang-Undang Perpajakan ini lebih diarahkan pada spesifikasi tata cara pemotongan PPh dan PPN sebagai solusi dari tantangan yang dihadapi kedepan mengingat Kabupaten Gowa setiap tahun mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya tuntutan kebutuhan masyarakat.

Para peserta diharapkan dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai bendahara setelah mengikuti sosialisasi ini.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

40 − 34 =