Ket.Gambar: Kepala Bidang Pekapontren Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulsel, H Abd Wahid Tahir melakukan pengguntingan pita KUA Kecamatan Somba Opu. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Somba Opu diresmikan, Jum’at (25/5). Peresmian dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pondok Pesantren Kanwil Kementrian Agama, H Abd Wahid Tahir yang mewakili Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Muhajir beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini pula dilakukan Launching Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKA) yang merupakan program rintisan Kementerian Agama. SIMKA ini adalah sebuah aplikasi program komputer berbasis windows yang berguna untuk mengaplikasikan data-data dari seluruh KUA di seluruh wilayah Indonesia secara online, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat kabupaten/kota, terutama yang ada dikantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dan untuk Kabupaten Gowa dipusatkan di Kecamatan Somba Opu.

Kabupaten Gowa merupakan daerah pertama melaksanakan Program SIMKA di Sulawesi Selatan yakni di Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan Tinggimoncong. Selain itu, juga merupakan daerah kedua di Indonesia setelah Kota Malang.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gowa, H Syamsuddin Bidol yang membacakan sambutan tertulis Bupati Gowa menjelaskan, SIMKA yang dilakukan secara online ini dapat mengontrol dengan mudah dokumen daftar pemeriksaan nikah yang semakin hari semakin menumpuk yang disebabkan banyaknya terjadi pernikahan. Kehadiran SIMKA seperti ini diharapkan para staf KUA dapat melayani masyarakat dengan pelayanan prima (mudah, cepat dan murah).

“Saya berharap kepada seluruh aparat Kementerian Agama Kabupaten Gowa khususnya di KUA Kecamatan Somba Opu, agar lebih mengedepankan budaya orang Gowa yang tidak bertentangan dengan nilai ajaran Islam dalam melayani masyarakat,” harap Syamsuddin Bidol. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 2 = 12