Ket.Gambar: Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang menyerahkan cinderamata kepada Asisten I, Masykur Mansyur. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—- Jajaran Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur salut atas pembinaan keagamaan di Kabupaten Gowa, utamanya mengenai bebas buta aksara Al-qur’an yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Hal ini diutarakan Ketua Komisi I, Abd Kadir Tappa saat melakukan kunjungan kerja di Gowa.

Abd Kadir Tappa menambahkan, Komisi I yang menangani masalah keagamaan ini ingin mendapatkan informasi dan masukan dari Pemkab Gowa terkait penyusunan Ranperda Bebas Buta Aksara Al-qur’an yang tengah digodok di Bontang. “Kami mendapatkan informasi bahwa di Gowa telah ditetapkan Perda terkait Bebas Buta Aksara Al-qur’an sejak usia dini, sehingga kami pun menjadikannya acuan untuk menetapkan Perda tersebut di Bontang,” jelasnya.

Legislator Bontang ini diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Masykur Mansyur di Baruga Krg Pattingngalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (5/4). Penerimaan ini turut pula dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Kab Gowa Ahmad Muhajir, Kepala Disnakertrans Kab Gowa Symasuddin Bidol dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Pemberantasan buta aksara Al-qur’an merupakan salah satu program Pemkab Gowa dalam rangka peningkatan pemahaman Al-qur’an berdasarkan Surat Edaran Bupati Gowa Nomor 356/012/Dinas P & K Tanggal 1 April Tahun 2000 Tentang Syarat Tamat SD dan Diterima di SLTP Harus Bebas Buta Aksara Al-qur’an. Hal ini dikuatkan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Bebas Buta Aksara Al-qur’an pada pendidikan tingkat dasar dalam wilayah Kabupaten Gowa.

Masykur Mansyur menjelaskan, pelaksanaan Perda ini kemudian bertujuan untuk menumbuhkan minat dan kemampuan baca tulis Al-qur’an di kalangan generasi muda, khususnya umat Islam yang ada di Kabupaten Gowa. “Pembinaan agama dan peningkatan pengetahuan dan pengalaman Al-qur’an juga dilakukan di kalangan aparatur dengan mengadakan kegiatan pencerahan qalbu Jum’at ibadah, berupa tauziah, taddarus Al-qur’an, serta dzikir dan doa dari tingkat kabupaten hingga ke tinggat desa dan kelurahan di kantor-kantor pemerintahan, sekolah dan mesjid,” tambahnya.

Sementara itu, Ahmad Muhajir mengatakan, pelaksanaan Perda ini telah berjalan dengan baik sejak ditetapkannya karena terjalinnya kerjasama yang baik antar Pemkab Gowa, Kementrian Agama dan Disnakertrans dengan stakeholder dan lembaga resmi TKA/TPA seperti BKPMRI, Wahdah Islamiyah dan Yayasan An-Nur. Selain melakukan kunjungan kerja di Kantor Bupati Gowa, para legislator ini juga akan melakukan kunjungan ke Kampus UIN Samata. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

54 + = 60