SUNGGUMINASA—Sebanyak 15 orang anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Kisman Hala ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kab Gowa, H Muh Yusuf Sommeng yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kab Gowa, Rahmansah di Baruga Krg Pattingngalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (25/1).

“Kami ingin belajar sekaligus menimba ilmu mengenai hal-hal yang terkait dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah di daerah ini, karena kami menilai ada kesamaan antara Gowa dengan Minahasa Tenggara,” ujar Kisman Hala.

Sekretaris Daerah Kab Gowa, H Muh Yusuf Sommeng menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa adalah
kebijakan pemerintah daerah kabupaten yang menetapkan lokasi kawasan yang dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya, termasuk kawasan pemukiman, pola jaringan prasarana wilayah dalam kabupaten yang akan diprioritaskan.

Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata ruang di Kabupaten Gowa adalah Perda Nomor 18 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa tahun 2003-2013, dan sementara akan diajukan ke DPRD Kabupaten Gowa tahun 2012 ini Rannperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa tahun 2011-2030.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

76 + = 85