Pemkab Gowa akan Berlakukan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Secara Online

 

Sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran, Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online oleh Bapenda Kab. Gowa di Baruga Krg. Pattingalloang, Jum’at, (21/6).

Humas, Gowa – Dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.

Olehnya sebagai tahap awal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa melakukan Sosialisasi Implementasi Mekanisme Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online, yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Jumat (21/6).

Dalam kegiatan ini hadir sekitar 50 pelaku usaha atau pengelola restoran dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa.

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan selain sebagai ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan pengelola restoran juga sebagai pertemuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang akan diterapkan saat ini.

“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya,” katanya dalam sambutannya.

Ia menyebutkan, saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gowa pada 2019, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak dan retribusi sekitar 10,59 persen dari total belanja daerah sekitar Rp2 triliun. Kondisi ini tentunya memberikan gambaran mengenai masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

“Dengan kondisi ini maka kami menganggap perlu mendorong kemandirian keuangan daerah, hal ini untuk mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.

Sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Gowa dalam hal ini Bapenda Gowa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulselbar pada April 2019 lalu.

“Kemajuan yang telah kita lakukan ini diharapkan medapat dukungan dari berbagai pihak utamanya masyarakat untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.

Sementara, untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara online ini akan didukung dengan disiapkannya sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa Aplikasi MPOS.

Khusus untuk pemberlakuannya masih akan melalui proses dan tahapan yang sesuai prosedurnya.

“Sosialisasi ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran. Termasuk pula melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan seperti ini,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala PT Bank Sulselbar Cabang Gowa Rini Takariyani mengungkapkan, keterlibatan Bank Sulselbar dalam hal ini yaitu sebagai bank daerah melalui Group Teknologi Informasi dengan menyiapkan aplikasi monitoring (Dashboard) untuk seluruh wilayah kerja khususnya di daerah Kabupaten Gowa.

Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.

“Dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Adapun manfaat dilakukannya pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi secara online ini yaitu tidak ada lagi tunggakan pajak atau seluruh pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dapat tepat waktu. Selain itu tidak lagi dibackup oleh pihak pemerintah, termasuk sifatnya akan lebih akuntabel dan transparan.

“Ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan karena dapat dipantau langsung oleh pihak WP termasuk KPK,” ujarnya.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

9 × 1 =