Pemkab Gowa Raih Penghargaan dari BPN Sulsel
Bupati Gowa saat menerima Penghargaan dari BPN Sulsel, di Lapangan Indoor PT Telkom Makassar, Rabu 26 Desember 2018.

MAKASSAR – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima Penghargaan dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, atas Peran Aktif dan Dukungannya dalam Mensukseskan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Lapangan Indoor PT Telkom Makassar, Rabu (26/12).

Adnan mengatakan, capaian ini didapatkan karena Kabupaten Gowa mencapai target persertifikatan tanah sebanyak 9000 sertifikat.

“Alhamdulillah Pemkab Gowa kembali mendapatkan penghargaan dari Kanwil BPN Sulsel, ini berkat kerja keras dari BPN Gowa juga karena telah mengkoordinir masyarakat Gowa melalui program PTSL Presiden RI,” ungkapnya.

Penyerahaan yang dirangkaiakan dengan penerimaan sertifikat tanah untuk rakyat ini turut dihadiri masyarakat Gowa yang menerima sertifikat.

Kepala BPN Gowa, Awaluddin mengaku Pemerintah Pusat telah menyiapkan 9000 PTSL ditahun 2018 untuk Kabupaten Gowa yang tersebar di beberapa kecamatan yakni 8000 untuk Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontomarannu. Serta 1000 untuk UMKM di Kecamatan Pallangga, Bontonompo dan Bajeng.

“Hari ini 1000 sertifikat dibagikan ke masyarakat Gowa lagi, jadi ini sudah tahap kedua karena yang pertama di Desa Julubori. Sedangkan sertifikat lainnya tunggu arahan dari pusat,” bebernya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, mengatakan sertifikat tanah ini bisa dijadikan modal usaha. Pasalnya pihaknya telah melakukan kerjasama dengan beberapa perbankan.

“Kedepan ditahun 2019, ini bisa menambah semangat bagi masyarakat, karena bisa memperkuat modal usaha masyarakat, kita juga telah bekerjasama dengan perbankan, sehingga perbankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan kredit,” jelas Nurdin.

Selain Bupati Gowa, turut hadir pula Bupati Enrekang, Walikota Makassar, Forkopimda Gowa, dan Pangdam XIV Hasanuddin. (NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 8 = 64