Penjabat Bupati Gowa, H Muh Sidik Salam menyerahkan Ranperda kepada DPRD Kab Gowa. -foto/humas-
Penjabat Bupati Gowa, H Muh Sidik Salam menyerahkan Ranperda kepada DPRD Kab Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA——Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan 12 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Penyerahan dilakukan oleh Penjabat Bupati Gowa, H Muh Sidik Salam kepada Ketua DPRD Kab Gowa , H Anzar Zainal Bate pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kab Gowa, Kamis (10/9).

Dari 12 buah Ranperda yang diajukan tersebut terdapat 6  (enam) buah Ranperda terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yakni Ranperda tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Kerja Sama Antar Desa, Ranperda tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Ranperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Ranperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Sidik Salam mengatakan, pengajuan keenam Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Hal ini diperlukan agar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa di Kabupaten Gowa, senantiasa selaras dengan Undang-Undang tersebut,” kata Penjabat Bupati Gowa ini dihadapan para anggota DPRD.

Ranperda lainnya yang diajukan Pemkab Gowa yakni Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang, Ranperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Daerah, Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Ranperda tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan di Kabupaten Gowa.

Penyerahan Ranperda tersebut turut disaksikan oleh 30 orang anggota DPRD Gowa, Sekretaris Daerah Kab Gowa, H Muchlis dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa. Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk disempurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)

 

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

25 − = 22