Ket Gambar: Sekda Gowa, H. Muh Yusuf Sommeng menandatangani serah terima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2013 kab Gowa. -Foto/Humas Gowa-

Sungguminasa—-Persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2014 telah dimulai. Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2013 kab Gowa telah dilaksanakan. Sekretaris Daerah, H. Muh Yusuf Sommeng mewakili Bupati Gowa menyerahkan kepada Ketua KPU Kab Gowa, Zainal Ruma. Kegiatan berlangsung Kamis (7/2) di Baruga Patinggaloang Kantor Bupati Gowa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Gowa, H. Bambang Suwandi mengatakan dalam laporannya sejak Juli 2012 catatan sipil telah melakukan pembersihan atas data ganda. “Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2013 Kab Gowa sebanyak 549.379 jiwa,” lapor Bambang dihadapan muspida, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

Menurut Ketua KPU Gowa, Pemilu 2014 sangat penting selain menyangkut suara rakyat sekaligus sebagai penentuan tatanan bangsa. “ Kita harus memastikan semua tahapan berjalan lancar untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas,” urainya.” Tahapan pemilu ini telah dimulai dan akan berakhir pada saat pengangkatan anggota DPR (1/10/2014),”tambahnya.

Sambutan seragam Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh, H. Muh Yusuf Sommeng mempersiapkan data kependudukan yang akurat termasuk DP4, pemerintah bersama pemerintah daerah telah mempersiapkan secara bersungguh-sungguh tiga program Strategi Nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. “ Kegiatan ini meliputi pemutakhiran data kependudukan, penerbitan NIK, dan penerapan e-KTP secara massal, dengan memanfaatkan SIAK didukung oleh perekaman sidik jari dan iris mata dalam perekaman E-KTP yang secara efektif dapat mengidentifikasi data ganda penduduk. Database ini harus tetap terjaga keakuratannya agar semua tambahan dan penggurangan penduduk akibat LAMPID (lahir, meninggal, pindah dan datang),” dalam sambutannya.

Penyerahan DP4 ini merupakan bagian tahapan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal ini disebabkan bahan ini yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran Data Pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Dengan harapan semua Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak dimungkinkan hak pilihnya lebih dari satu kali. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

87 − = 79