Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, saat menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (26/6).

Humas, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (26/6).

Wabup Gowa mengatakan, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang mana didalamnya terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo, laporan opersional, laporan perubahan ekuitas, dan lainnya.

“Laporan ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Pemkab Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama delapan tahun berturut-turut,” katanya dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah diadakan penyesuaian atas faktor-faktor objektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, program kerja, dan kegiatan. Total realisasi pendapatan daerah dan penerimaan 2018 sebesar Rp1.972.677.820.136,60 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran sebesar Rp1.881.326.575.090,69 atau 95,37 persen, dengan demikian terdapat jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp91.351.245.045,91.

Lanjut Wabup Gowa, sementara pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit. Artinya, secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang, serta realisasi anggaran secara umum dan tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasi dalam APBD.

“Baik ini bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil dari pusat dan provinsi, termasuk silpa anggaran tahun yang lalu,” jelasnya.

Dikesempatan tersebut pihaknya berharap agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan para anggota dewan yang terhormat.

Turut pula hadir, anggota Forkopimda Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

16 − 8 =