SUNGGUMINASA — Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan penerimaan yang bersumber dari PBB tersebut 100 persen menjadi penerimaan kas daerah.

Hal ini dikemukakan Sekretariat Daerah, H. Muh. Yusuf Sommeng saat membuka Pelatihan Teknis ini di Balai Diklat Pemkab Gowa Senin (9/4). Menurutnya, pengelolaan PBB-P2 yang telah dilaksanakan selama ini merupakan penerimaan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah memperoleh bagi hasil sebesar 64,8% dari penerimaan tersebut. Namun mulai 1 Januari 2013 Pemkab akan melakukan pengelolaan PBB-P2 sendiri.

Pengalihan pengelolahaan PBB ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah. “ Dibutuhkan aparatur yang terampil dalam penetapan Perda Pengelolaan PBB serta memiliki kesamaan pandangan dan berwawasan sebagai ujung tombak dalam prosedur pengelolaan.” jelasnya dihadapan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bantaeng, Syamsinar dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kab Gowa, Ismail Majid.

H. Muh Yusuf Sommeng juga mengharapkan agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng senantiasa memberikan bimbingan dan pembinaan terkait pengelolaan PBB-P2. “Pemkab Gowa akan melakukan pengalihan PBB lebih cepat setahun dari batas terakhir 2014. Dengan harapan KPP Bantaeng dapat lebih fokus melakukan bimbingan dan pembinaan,” tambahnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gowa.

Setelah berlakunya peraturan ini diperkirakan Kab Gowa dapat meraih minimal 12 Milyar pertahunya dari pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Peserta pelatihan akan menerima materi dari pejabat KPP Bantaeng dan Kanwil Pajak Sulsesl jelas Kadis DPKD. “Materinya meliputi dasar pengenal pajak, tarif, cara perhitungan pajak. Metode penilaian dan penentuan NJOP. Tata cara penilaian bangunan dan aplikasi SISMIOP. Serta pembetulan keberatan dan pengurangan pajak serta tata cara penagihan pajak,” jelas Ismail Majid dalam laporannya.

Pelatihan yang akan berlangsung hingga 12 April, pesertanya berasal dari Sekretaris Camat, Koordinator PBB Kecamatan dan staf Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah lingkup Pemkab Gowa.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

48 − = 42