SUNGGUMINASA—–Pemerintah Kabupaten Gowa yang dalam hal ini Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Kabupaten Gowa menggelar Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Razak Badjidu pada Rabu (21/12) di Ruang Rapat Wakil Bupati dan diikuti sebanyak 66 peserta yang merupakan pejabat atau staf yang menangani penerapan SPM di lingkup Pemkab Gowa.

Kepala Bagian Ortala Setkab Gowa Hj Rahmuniar melaporkan, sosialisasi SPM ini untuk meningkatkan pemahaman SKPD kepada SPM masing-masing sektor guna memberikan acuan kepada SKPD dalam menyusun dan menetapkan SPM sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar SPM yang disusun dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah dan non-departemen dapat diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Wakil Bupati Gowa H Abd Razak Badjidu menjelaskan, pemerintah kabupaten harus mengacu kepada SPM yang disusun oleh pemerintah. SPM ini menjadi suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, artinya SPM disusun sebagai alat pemerintah daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.

Wakil Bupati Gowa H Abd Razak Badjidu berharap agar nantinya para peserta mampu menyusun rencana pencapaian SPM dan menerapkan SPM di unit kerjanya masing-masing.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 8 = 56